Krjogja.com- KARANGANYAR – Nasib malang menimpa Sutarman, seorang tukang pijat panggilan sekaligus penjual es dawet dari Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar. Pria berusia 36 tahun ini kini berstatus tersangka atas dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto-Adhe Eliana. Kasus yang awalnya hanya untuk menambal kebocoran rumah ini berkembang menjadi persoalan hukum yang meresahkan. Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam, 19 Oktober 2024. Setelah pulang dari pekerjaannya, Sutarman mendapati jendela rumahnya bocor, menyebabkan air hujan masuk dan menggenangi bagian dalam rumah. “Kasihan anak istri saya kalau hujan terus masuk,” ujarnya kepada wartawan sambil ditemani tim kuasa hukumnya pada Kamis sore (7/11/2024). Teringat akan spanduk kampanye yang terpasang di Dusun Gunung Watu, Sutarman spontan melepasnya untuk menutupi kebocoran jendela. Namun, tindakannya ini malah menjadi masalah serius ketika ia dipergoki oleh tim sukses (timses) dari paslon nomor urut 2, Rober-Adhe. Walaupun Sutarman sempat meminta maaf dan berusaha memasang kembali APK tersebut, hal itu tak membuat suasana membaik.
Baca Juga: Hokky Caraka Dapat ‘Bekal’ Latihan Fisik Bareng PSS Sebelum Bersiap Lawan Jepang dan Arab Saudi Bahkan, APK yang telah ia pasang kembali dilepas oleh salah satu anggota timses dan dibuang ke areal persawahan. Tak hanya itu, Sutarman dibawa paksa ke rumah Rober Christanto di Joglo Dawan, Tasikmadu, untuk diinterogasi. Di sana, ia mengaku mengalami intimidasi, bahkan hingga kekerasan fisik.
Menurut Sutarman, ia sempat dipukul di bagian wajah, pipi kiri, perut, dan tengkuk. Ia juga dipaksa untuk mengaku sebagai suruhan lawan politik. “Saya dipaksa mengakui yang tidak saya lakukan,” tuturnya dengan nada penuh kekhawatiran. Meski akhirnya dilepas pada Minggu pagi (20/10) setelah dijemput oleh istrinya dan perangkat desa, Sutarman tetap dihukum untuk memasang kembali 20 lembar APK di desanya. Namun, ia baru sempat memasang sepuluh lembar sebelum kasus ini mencuat. Tak lama kemudian, penyidik Polres Karanganyar menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan perusakan APK paslon nomor urut 2. Baca Juga: Penanganan Kasus Korupsi Kepala Desa Terus Dilanjutkan, Ini Penegasan Jaksa Agung Merasa diperlakukan tidak adil, Sutarman bersama tim kuasa hukumnya kemudian melapor ke Polres Karanganyar atas dugaan penganiayaan yang ia alami di rumah Rober Christanto. Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Maria Dhani Andayani itu juga menunjukkan hasil visum sebagai bukti kekerasan yang dialami Sutarman. “Kami mendampingi Sutarman karena alasan kemanusiaan. Ia yang seharusnya mendapat keadilan, justru dijadikan tersangka,” jelas Maria. Tim kuasa hukum yang terdiri dari sembilan pengacara ini juga mendesak Polres Karanganyar untuk menindaklanjuti laporan mereka. “Sejak kami melapor pada 27 Oktober, hingga saat ini belum ada panggilan pemeriksaan. Namun, untuk kasus dugaan perusakan APK, prosesnya cepat sekali hingga penetapan tersangka,” tambah Maria. Di sisi lain, Hari Daryanto, Koordinator Tim Advokasi paslon Rober-Adhe, menyatakan siap menghadapi Sutarman dan tim kuasa hukumnya di pengadilan terkait dugaan penganiayaan ini. Menurut Hari, Sutarman tidak dianiaya di Joglo Dawan. Ia justru mengklaim bahwa pria tersebut “diamankan” di sana untuk menghindari amukan massa. “Daripada diamuk massa di luar, lebih baik kita amankan ke Joglo Dawan,” ujar Hari. Ia juga menambahkan bahwa di sana Sutarman ditanyai alasan di balik aksinya melepas APK. “Keterangannya berubah-ubah, jadi kami menyerahkannya ke Bawaslu dan penegak hukum,” tambah Hari. Baca Juga: 7 Dalang Wayang Kulit Tampil di Peringati Hari Wayang Nasional ke-7 Kasus ini juga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Apalagi, masa kampanye jelang pemungutan suara pada 27 November 2024 ini cukup sensitif bagi paslon dan pendukungnya. Namun, Hari Daryanto memastikan bahwa kasus Sutarman ini tidak akan memengaruhi elektabilitas dan popularitas paslon Rober-Adhe.