KRjogja.com – JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta para jaksa berhati-hati dalam mengusut korupsi di daerah, terutama yang melibatkan kepala desa. “Saya sering menyampaikan untuk penanganan korupsi untuk tetap hati-hati, terutama yang menyangkut kepala daerah, yang menyangkut unsur kepala desa,” kata Burhanuddin di Rakornas Pempus dan Pemda di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024). Dia menjelaskan, kepala desa adalah representasi pemerintahan terendah yang dipilih dari masyarakat. Tetapi, rakyat yang memilih juga orang-orang belum berpengetahuan cukup.
Baca Juga: Tinggalkan Indonesia, Presiden Prabowo 16 Hari Kunjungan Luar Negeri Setelah terpilih, para kepala desa yang tak pernah mengelola keuangan, tiba-tiba bisa mengelola dana Rp1 miliar-Rp 2 miliar per tahun.
Menurut Burhanuddin, ini adalah tugas berat kepala desa. “Tiba-tiba diberi kesempatan untuk mengelola keuangan sekitar 1-2 miliar tahun,” ucapnya. “Ini adalah tugas berat bagi mereka karena mereka harus mempertanggung jawabkan sistem keuangan pemerintah,” sambungnya. Baca Juga: Mulai 8 November 2024, Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten Resmi Bertarif Burhanudin berkata, hal itulah yang menyebabkan kebocoran-kebocoran karena kepala desa tidak mengerti apa yang harus dia lakukan setelah menerima uang itu. “Dan itu yang saya sampaikan kepada para jaksa di daerah untuk hati-hati menahan ini,” pungkasnya.(*)