KRjogja.com – JAKARTA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengeluarkan instruksi untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap hari kerja, di lingkungan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Instruksi itu mulai diterapkan hari ini, Kamis (8/11/2024). Instruksi tertuang dalam surat dengan Nomor: T/1375/0T/11/2024. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad untuk Sekretaris Jenderal DPR RI. Baca Juga: Tinggalkan Indonesia, Presiden Prabowo 16 Hari Kunjungan Luar Negeri
Pimpinan DPR menginstruksikan agar lagu Indonesia Raya diputar setiap hari kerja mulai pukul 10.00 WIB. “Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di lingkungan Gedung DPR RI,” demikian kutipan surat instruksi tersebut.
Baca Juga: ASDP Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Layanan Prima di Lintasan Merak-Bakauheni Jelang Nataru 2024/2025 Saat pemutaran lagu kebangsaan, seluruh anggota dewan hingga petugas keamanan diminta berdiri dan melakukan sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya diputar. “Serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya,” demikian kutipan instruksi tersebut.(*)