M. Isa
| Jum’at, 08/11/2024 18:22 WIB
RADARBANGSA.COM – Pemerintah Kota Tangerang Kembali mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, yang mengamanatkan pengelolaan sampah di hulu dan hilir.
“Pemerintah Kota Tangerang akan membangun ekosistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan,” kata Sekda Kota Tangerang, Hermawan dalam rilisnya, Jumat, 8 November 2024.
Hermawan menjelaskan, tujuan penerapan pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, memperpanjang umur TPA, meminimalkan penggunaan lahan untuk TPA yang semakin terbatas, serta mengoptimalkan operasional dan biaya transportasi sampah.
Untuk itu, jelas Hermawan, peran dan keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan sehingga lingkungan masyarakat jadi bersih, Kesehatan terjaga dan tentunya dapat meningkatkan kemandirian masyarkat.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” jelas Hermawan.