Komisi II DPR Tegaskan Sirekap Bukan Acuan Utama Rekapitulasi Pilkada

Komisi II DPR Tegaskan Sirekap Bukan Acuan Utama Rekapitulasi Pilkada

9 November 2024, 14:46


| Jum’at, 08/11/2024 18:08 WIB

RADARBANGSA.COM – Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Mobile bukan menjadi acuan utama dalam perhitungan dan rekapitulasi suara di penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda sebagaimana dilansir website dpr, Jumat, 8 November 2024.

“Berdasarkan peraturan KPU dan rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI, Sirekap itu bukan menjadi acuan utama dalam hal rekapitulasi suara,” kata Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqi menjelaskan, Sirekap hanyalah alat bantu. Hal itu agar kinerja perhitungan suara oleh KPU secara berjenjang dari TPS, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Pusat, itu betul-betul bisa dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.

“Oleh karena itu, dalam sosialisasi Sirekap Mobile bersama KPU, (Sirekap) menjadi bagian dari ikhtiar, untuk memperkokoh demokrasi konstitusional, yang transparan akuntabel dan professional,” imbuhnya.

Diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi