AYOBOGOR.COM – Simak cara untuk verifikasi dan validasi (verval) ijazah secara online di laman Simpatika milik Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag). Kemenag mewajibkan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah mengaktifkan Simpatika. Simpatika diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengatur data guru dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah. Kemenag secara mandiri mengembangkan sistem ini berdasarkan sistem SIAP Padamu Negeri yang bekerja sama dengan PT. Telkom Indonesia sejak 17 Agustus 2015.
Baca Juga: Alhamdulillah! Kemensos Kembali Salurkan Bansos Rp400 Ribu dan Rp800 Ribu di PT Pos Indonesia Hingga 20 November 2024 Sedangkan, verval ijazah merupakan proses yang memastikan pendaftaran data ijazah telah resmi terdaftar di sistem. Verval ijazah biasa dilakukan untuk berbagai keperluan akademis, seperti mendaftar CPNS.
Dengan dilakukannya verval, akan menjadi bukti resmi atas kepemilikan ijazah di sistem sekaligus menjadi jaminan kebutuhan akademis dan lain-lain. Cara Verval Ijazah Secara Online Tentunya ada beberapa langkah untuk verifikasi dan validasi ijazah yang dapat dilakukan secara online. Anda dapat dengan mudah mengakses laman resmi atau melalui aplikasi mobile yang tersedia di Play Store. Baca Juga: Hore! Kemensos Bagikan Bansos Setiap Hari Untuk KPM Golongan Ini, Mulai Dilaksanakan Pada Tahun 2025 Dilansir Aoyobogor.com dari kanal YouTube madrasah id, berikut cara verval ijazah secara online di Simpatika Kemenag: Buka laman simpatika.kemenag.go.id Masukkan nama pengguna dan password untuk masuk Pilih menu yang berhubungan dengan perubahan data ijazah Klik menu verval ijazah Isi semua kolom yang ada di formulir sesuai dengan ijazah Klik “Siman” atau “Submit” Sistem akan mengecek data Anda Perlu diketahui bahwa waktu yang dibutuhkan admin verifikasi data bisa berbeda-beda. Demikianlah cara verval ijazah secara online di laman Simpatika milik Kemenag.***