Krjogja.com – PURBALINGGA – Pelaksanaan simulasi pemungutan dan penghitungan suara oleh KPU Purbalingga di halaman Gedung KPU menggunakan elemen TPS 7 Desa Penaruban dan dilaksanakan oleh petugas KPPS yang sudah dilantik, Sabtu (9/11/2024). Pemilih yang mendapat C Pemberitahuan juga sesuai dengan jumlah pemilih di TPS 7 Desa Penaruban yakni 547 pemilih. Dengan jumlah pemilih yang asli, simulasi dimulai pukul 07.00 hingga 13.00. Kemudian dilanjutkan dengan simulasi penghitungan suara hingga seluruh rangkaian proses selesai pada pukul 15.40. “Dengan simulasi ini nanti bisa ada gambaran waktu yang diperlukan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada hari H pemungutan dan penghitungan suara,” tutur komisioner KPU Purbalingga, Catur Sigit, Sabtu petang (9/11/2024). Baca Juga: Prediksi Pertandingan Inter Miami vs Atlanta United Lanjutan Babak 16 MLS 2024
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari menuturkan, pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan pada pilgub dan pilbup di di TPS pada 27 November 2024 terdapat beberapa perbedaan dibanding Pemilu lalu. Perbedaan meliputi denah TPS dan posisi saksi. “Posisi duduk saksi-saksi dari paslon nanti di belakang Ketua KPPS.” Ujar Catur.
Pada penghitungan suara berjenjang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan membuka 2 kotak suara. Karena nantinya formular C.Hasil.KWK masing-masing pemilihan dimasukkan pada kotaknya masing-masing. Artinya formulir C.Hasil.KWK Pilgub dimasukkan ke kotak pilgub. Demikian pula formulir C.Hasil.KWK pilbup dimasukkan ke kotak pilbup. Baca Juga: Menuju Sustainable Tourism, Desa Wotawati Berbenah dan Lestarikan Lingkungan Melalui Penanaman Pohon Bersama JCWF “Ini juga berbeda dibandingkan Pemilu 2024 lalu.” ujarnya. (Rus)