Syafira | Sabtu, 09/11/2024 08:12 WIB
Bus Samsat Keliling Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan penghapusan BBNKB untuk pemindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya. Kebijakan ini mulai berlaku terhitung mulai Rabu, 23 Oktober 2024.
Ketentuan penghapusan BBNKB ini tercantum dalam Pergub No. 41/2024 mengenai Insentif Pajak Daerah, dengan penetapan BBNKB II menjadi 0 persen.
“Berdasarkan Pergub 41/2024, BBNKB untuk perpindahan kepemilikan kedua dan seterusnya ditetapkan 0 persen. Aturan ini akan berlaku sampai berakhirnya Perda No. 1/2024, yakni 5 Januari 2025,” jelas Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Selain pembebasan pajak, pemda juga meniadakan penalti administratif meliputi bunga dan denda terkait BBNKB, yang diberlakukan langsung tanpa pengajuan dari wajib pajak. Penyesuaian dilaksanakan melalui sistem perpajakan daerah.
Meski demikian, untuk wajib pajak yang sudah melunasi BBNKB II sebelum diberlakukannya kebijakan ini, pembayaran tersebut tidak bisa diklaim kembali, baik seluruhnya maupun sebagian, seperti tertuang dalam Pasal 5 Pergub No. 41/2024.
Sebagai informasi, kebijakan penghapusan BBNKB ini khusus berlaku untuk kendaraan bekas pada perpindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya. Sedangkan perpindahan kepemilikan pertama untuk kendaraan baru tetap dikenakan BBNKB 12,5 persen.
KEYWORD : penghapusan BBNKB Pemprov DKI Jakarta pembebasan paja