Syafira | Sabtu, 09/11/2024 07:50 WIB
Bareskrim Polri-Polda Metro Bongkar Judi Online Miliki Server di Kamboja dan Filipina. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi memperkirakan perputaran uang dari hasil jual beli rekening judi online yang digerebek di Cengkareng, Jakarta Barat, mencapai Rp21 miliar. Sementara per hari senilai Rp5 juta.
“Hasil pendalaman penyidik, tersangka ini pernah melihat aliran dana di dalam rekening tersebut. Itu perputaran uang dalam 1 rekening tersangka pernah kurang lebih sekitar Rp5 juta per hari,” jelas Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (8/11/2024).
Syahduddi mengungkapkan, uang tersebut digunakan oleh tersangka utama RS (31) untuk membayar cicilan mobil. Pelaku telah beroperasi selama dua tahun lebih.
“Dia (RS) bahasanya tadi baru sebatas untuk cicilan membayar mobil. Ini sudah kita dalami dari hasil dua tahun lebih yang bersangkutan beraktivitas dalam perjudian online,” tuturnya.
Menurut Syahduddi, para pelaku sudah mengumpulkan lebih dari empat ribu buku rekening selama beroperasi. Selanjutnya, buku tersebut dikirimkan ke negara Kamboja.
“Selama 2 tahun 6 bulan ditemukan resi pengiriman sebanyak 1.081 lembar resi. Dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim dua unit handphone, dan masing-masing handphone berisi dua aplikasi e-banking,” tuturnya.
“Kalau asumsinya adalah 1 resi pengiriman 2 unit handphone, dan dalam 1 unit handphone ada 2 aplikasi m-banking, maka dari 1.081 lembar resi pengiriman sudah terkumpul kurang lebih sekitar 4.324 buku rekening bank,” tambahnya.
KEYWORD : Judi Online Perputaran Uang Cengkareng