Politisi Golkar TB Ace Hasan, kemarin (10/10), mengatakan bahwa Perppu Ormas ditargetkan akan masuk pada pembahasan sidang paripurna di DPR 26 Oktober nanti. Tenggat waktu yang tergolong singkat ini menandakan menangnya koalisi pemerintah atas Perppu Ormas.
PinterPolitik.com
[dropcap size=big]P[/dropcap]residen Jokowi menggunakan hak prerogatifnya untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, Juli lalu. Perppu ini melarang organisasi masyarakat untuk berideologi maupun beraktivitas mengarah pada anti-Pancasila. Secara umum, Perppu ini ingin membersihkan ruang publik dari gesekan-gesekan sensitif, termasuk agama, suku, dan ras.
Subtansinya mulai terlihat. Perlahan-lahan, menggunakan Perppu ini, pemerintah memulai wacana untuk membubarkan HTI. Ormas yang mendapatkan legalitas hukum tepat sebelum Jokowi menduduki kursi presiden ini, kini ingin dibubarkan olehnya. HTI dinilai berorientasi khilafah, sehingga patut ditindak dengan Perppu ini.
Kemudian, ada pula dampak subtil seperti FPI, yang pernah lantang menyerukan syariat Islam dalam piagam Jakarta untuk dibangkitkan kembali. Sekarang, ceramah itu mulai mengendur. Malahan, dalam aksi-aksi massa berjilid, FPI terdengar kerap menyebut ‘menjaga Pancasila’ dan ‘perjuangan konstitusional’.
Pertama Kali Dibahas, DPR-Mendagri Rapat Soal Perppu Ormas #DPR #Perppu #Kemendagri #Jakarta https://t.co/bCLR2B64gH
— arahdotcom (@arahdotcom) 4 Oktober 2017
Sebagian kalangan menilai, Perppu ini adalah ‘alat politik’ rezim. Tidak salah, terutama melihat bahwa presiden melahirkan Perppu ini dalam situasi politik yang genting. Namun, memasuki masa pengesahan di DPR, sampai kapan dan sejauh apa Perppu ini bisa dijadikan ‘alat politik’?
Masa Tenggang Perppu Ormas
Perppu Ormas saat ini tengah berada dalam masa tenggang. Produk pemerintah ini masih memiliki daya tekan yang kuat bagi ormas-ormas radikal, namun tidak lagi digunakan untuk membubarkan ormas lain selain HTI. HTI sekalipun belum mendapatkan surat pembubaran dari pemerintah. Hanya website-nya saja yang diblokir.
Ahli dari LIPI menilai, secara prosedural, Perppu ini cacat hukum, seperti dilangkahinya pengadilan serta adalah pasal karet. Namun, secara substansi, menurutnya Perppu ini sangat diperlukan untuk menangkal aktivitas ormas yang sembarangan.CSIS pun pernah mengeluarkan hasil survei bahwa mayoritas masyarakat setuju dengan Perppu Ormas karena mengganti Pancasila bisa meruntuhkan fondasi negara ini. Lalu, kenapa ramai-ramai ormas melawan Perppu kalau mereka tidak ingin mengganti ideologi Pancasila?
Sejak awal Oktober Perppu ini masuk ke ruang legislatif, sudah ada sejumlah ormas yang memberi reaksi. Ormas-ormas yang tercatat pernah menolak Perppu adalah Muhammadiyah, Pemuda Siliwangi, Jamiah Wasiliyah, ACTA (Advokat Cinta Tanah Air), hingga HTI sendiri. Sebagian dari ormas tersebut telah dan akan datang langsung ke DPR untuk mengikuti RDP dengan anggota dewan.
Adalah koalisi Gerindra-PKS yang terbilang rajin ‘menyerap aspirasi’ dari ormas-ormas ini. Persinggungan langsung antara kepentingan koalisi ini atas massa FPI dengan Perppu Ormas menjadikan mereka harus bergerilya meraih dukungan. Sayangnya, akumulasi jumlah kursi oposisi ini kalah jauh dibandingkan kursi PDIP-Golkar saja. Belum menghitung fraksi kecil lain yang mendukung pemerintah.
Sehingga, tekanan-tekanan politik dari bawah adalah cara yang digunakan oleh Gerindra-PKS sepanjang RDP di gedung dewan. Di samping itu, tekanan untuk melakukan judicial review oleh koalisi ini juga dilakukan. Kini, Perppu Ormas juga tengah disidang di Mahkamah Konstitusi.
Padahal, sesungguhnya ada cara lain Gerindra-PKS untuk mendapatkan suara lebih banyak dalam paripurna nanti. Misalnya, lobi kepada PAN, Partai Demokrat, PKB, dan PPP. Keempat partai ini terlihat berada di area abu-abu.
“Blind party loyalty will be our downfall. We must follow the truth wherever it leads.”
-DaShanne Stokes-
Bila melihat posisi keempat partai tersebut, Gerindra-PKS paling mungkin memanfaatkan kegamangan PAN dan Demokrat. PAN, walaupun partai koalisi pemerintah, namun dari awal berperan menjadi kritikus pemerintah, mengingatkan kalau Perppu ini cacat. Demokrat sendiri, sejak awal tidak bersikap. Maka, celah Gerindra-PKS untuk melobi Demokrat tentu terbuka cukup lebar.
Gerindra-PKS juga dapat mempertimbangkan PKB dan PPP. Walaupun adalah koalisi pemerintah yang setia, PKB dan PPP sempat mempertimbangkan menolak Perppu Ormas apabila UU Ormas yang sudah ada diperbaiki. Masalahnya, pengajuan RUU revisi bisa mengantri dan gagal menjadi prioritas DPR, terlebih tahun depan sudah tahun politik. Gerindra-PKS harus kerja keras bila ingin meraih PKB dan PPP.
Dengan manuver yang salah, Gerindra-PKS pasti kalah di Perppu ini. Dengan manuver yang maksimal sekalipun, mereka tetap bisa kalah. Total kursi fraksi pendukung pemerintah berbicara segalanya.Koalisi pemerintah berada di atas angin.
Boomerang Perppu Ormas
Jokowi membuat Perppu ini untuk mengantisipasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, dengan catatan bila dapat disahkan oleh DPR. Namun, bila didiamkan lama-lama, Perppu ini bisa membusuk dan berbau menyengat di internal pemerintah. Bisakah Jokowi meng-handle ini?
Ada dorongan justru untuk memperpanjang masa pembahasan Perppu ini di DPR, datang dari Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Sikapnya ini memang mewakili PAN, partainya, yang masih begitu abu-abu. Tujuan untuk mempertemukan perbedaan dan meredam ramai-ramai di tengah masyarakat menjadi alasan.
Tidak salah pula argumennya. Perppu Ormas memang menjadi polemik dan keributan tersendiri. Aksi massa 299 kemarin adalah contoh bagaimana mobokrasi berusaha mengubah jalannya perdebatan di DPR.
Di samping itu, ormas-ormas juga berdebat dalam tatanan formal sampai informal. Implikasinya, kasus Eggi Sudjana belakangan, semisal. Bahkan, dua poros utama Islam, NU-Muhammadiyah pun berselisih paham dalam hal ini.
Muhammadiyah berpendapat, rezim sekarang malah lebih militeristik dari yang dahulu. Sebabnya, pelarangan terhadap aktivitas sebagian ormas akan mencederai partisipasi kritis masyarakat. Sementara itu, NU berpendapat, bahwa perlu ada hukum yang mengatur problema Ormas yang sudah banyak semakin anti-Pancasila. NU nampak memahami maksud ‘demokrasi kebablasan’-nya Presiden Jokowi.
“When the debate is lost, slander becomes the tool of the loser”
-Socrates-
Detik ini, Perppu Ormas memang menjadi racikan yang sedang diuji coba. Apabila reaksi ‘kimia politik’ dalam Perppu Ormas berjalan negatif, justru pemerintahan Jokowi sendiri yang rugi. Alasannya, perdebatan tidak hanya ada di DPR, tapi sampai level ormas, bahkan bisa ke level akar rumput. Letupan-letupan yang destruktif mungkin saja terjadi.
Jokowi tentu tidak ingin skenario kekerasan malah terjadi karena reaksi Perppu Ormas. Apabila terjadi, tendensi politik akan nasionalis vs Islamis dalam kasus ini bisa melebar menjadi konflik politik yang besar. Terlebih, Perppu ini memberi kuasa lebih kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. PDIP yang mengisi dua pos kementerian tersebut tentu bisa dialamatkan tuduhan sebagai ‘nasionalis yang zolim’.
Lebih-lebih, koalisi yang mendukung Perppu ini adalah koalisi yang sama di Pansus KPK. Ketidakpercayaan publik terhadap Pansus KPK dapat menular ke Perppu Ormas, apabila prosesnya terlalu panjang dan membuat publik lelah. Benarkah ada fraksi-fraksi yang Pancasilais tapi mendukung koruptor? Tentu tidak ada yang mau dilabel begitu.
Bola kini ada di tangan koalisi pemerintah. Dilema mereka adalah membiarkan perdebatan diperpanjang atau segera memenangkan Perppu ini. Kita sudah tahu potensi konsekuensi keduanya. Bukan begitu, Pak Jokowi? (R17)