DPR Minta Putusan MK soal UU Ciptaker Segera Dilaksanakan

DPR Minta Putusan MK soal UU Ciptaker Segera Dilaksanakan

10 November 2024, 6:58

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan putusan MK yang mengubah 21 pasal dari rancangan sebelumnya, telah mengakomodir aspirasi dari berbagai kalangan, sehingga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.“UU ini harus segera dilaksanakan, mengingat penetapan UM (Upah Minimum) tahun 2025, juga sudah mendesak. Komisi IX siap melakukan pembahasan, agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan kita semua,” ucap Nihayatul kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.

Penetapan UM untuk tingkat Provinsi paling lambat 21 November 2024, sementara UM Kabupaten/Kota paling lambat 30 November 2025.Ia berharap penentuan UM ini sesuai dengan standar kehidupan layak, dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja dan keluarganya, baik dalam hal pendidikan, kesehatan dan jaminan hari tua.Politikus PKB itu menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.

“Saya menyambut baik putusan MK ini, karena telah senada dengan tujuan awal dibuatnya UU Cipta Kerja, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Media

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi