Harianjogja.com, BANTUL—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul bersama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bantul dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bantul mengeluarkan pernyataan sikap terkait peredaran minuman keras (miras) dan oplosan di wilayahnya.”Menolak peredaran minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul dan menolak berdirinya tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul,” kata Ketua MUI Kabupaten Bantul, Habib A Syakur di Masjid Agung Manunggal Bantul, Jumat (8/11/2024).
BACA JUGA: Buka Usaha Indekos sambil Jualan Miras, Ibu Muda di Sleman Digerebek PolisiSelain itu, MUI, PCNU dan PDM Kabupaten Bantul juga mendukung setiap langkah Pemerintah Kabupaten Bantul dan aparat kepolisian dalam menegakkan peraturan yang berlaku mengenai pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan, secara terus menerus dan berkelanjutan.”Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bantul untuk bersama-sama menolak peredaran minuman keras dan minuman oplosan, serta mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila terdapat tempat penjualan minuman keras dan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul,” lanjut Syakur.Selanjutnya, Syakur mengungkapkan, pernyataan sikap tersebut kemudian akan disampaikan kepada Pemkab Bantul dan Polres Bantul sebagai upaya dukungan pemberantasan miras di Kabupaten Bantul. Ia berharap dengan adanya pernyataan sikap tersebut, peredaran miras di Bantul bisa ditekan dan diminimalisasi ke depan.”Setelah ini, kami ke Polres Bantul untuk menyerahkan surat pernyataan sikap ini,” ucap Syakur.Lebih lanjut Syakur mengungkapkan, sejatinya telah ada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bantul yang mengatur peredaran minuman keras, yakni Perda No.4/2019 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.”Hanya saja, penegakannya yang masih kurang. Dan, ada yang perlu diperbarui terkait dengan penjualan miras secara daring, yang itu belum ada di Perda No.4/2019. Untuk itu kami mendorong agar ada perubahan regulasi tersebut,” ungkap Syakur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News