Roy Suryo Desak Polisi Cepat Periksa Budi Arie Terkait Kasus Judol: Jangan Ragu Lagi!

Roy Suryo Desak Polisi Cepat Periksa Budi Arie Terkait Kasus Judol: Jangan Ragu Lagi!

7 November 2024, 20:49

Suara.com – Polda Metro Jaya diminta segera periksa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, kini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Budi Arie terkait kasus perlindungan situs judi online oleh pegawai Komdigi.

Pakar telematika Roy Suryo berpandangan, polisi harus bergerak cepat menelusuri jejak orang-orang lama di Komdigi untuk meminimalisir upaya menghilangkan barang bukti.

“Akses ke eks-Menteri yang lama, apalagi Menteri yang lama Budi Arie sudah menyatakan siap untuk diperiksa. Nah, polisi gerak cepat dong, periksa,” kata Roy kepada suara.com, dihubungi Kamis (7/11/2024).

Dia juga mendorong kepada Menteri Komdigi saat ini Meutya Hafid untuk terus mengejar pegawai-pegawainya yang mungkin juga masih terlibat transaksi haram tersebut. Roy khawatir, bila kasus tersebut terlalu lambat ditangani bisa makin merambat ke dalam jajaran Komdigi.
Baca Juga: Geram Budi Arie Diseret-diseret Jaringan Judol Pegawai Komdigi, Projo Merasa Difitnah: Framing Jahat!

Salah satu upaya untuk memperjelas kasus itu, kata Roy, dengan turut memerikaa Budi Arie yang menjabat sebagai Menkominfo pada 2023-2024. Keterangan Budi dinilai perlu mengingat transaksi judi online itu diperkirakan telah terjadi sejak tahun 2022.

“Kalau Menteri lama, yang sekarang Menteri Koperasi, itu menyatakan siap diperiksa harusnya polisi nggak ragu-ragu lagi. Segera periksa dia,” ujar Roy.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menjelaskan bahwa para pegawai Komdigi meraup uang dengan cara menyalahgunakan alat milik kementerian berupa Artificial Intelligent Scroller atau AIS. Alat tersebut berguna untuk mendeteksi situs judi online agar bisa diblokir.

Roy menyebut, Komdigi membeli alat tersebut pada 2022 seharga Rp250 miliar. Dalam penggunaannya, AIS bisa diakses oleh sejumlah pegawai. Pada pasa pandemi Covid-19, AIS sempat bisa dioperasikan secara jarak jauh karena penerapan sistem kerja work from home atau WFH.

Karena itu, banyak pegawai kementerian bisa ikut memonitor alat tersebut dari luar kantor. Namun, tindakan itu tentu tidak bisa dilakukan oleh sembarangan pegawai tanpa izin dari atasannya.
Baca Juga: Dalih Projo Baru Ungkap Pegawai Era Budi Arie Terlibat Judol: Saat Itu Beritanya Tak Menarik

“Para pegawai yang ada itu ada di bawah dirjen. Tapi tidak mungkin dirjen berani memastikan kalau dia tidak laporan kepada atasannya,” ujar Roy.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi