Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar, Terindikasi Rugikan Negara Rp323 M

Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar, Terindikasi Rugikan Negara Rp323 M

10 November 2024, 14:35

Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak yang antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero).
“Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp507 miliar atau sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini,” ungkapnya.
Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pengerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW mengalami kegagalan.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar mencapai USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar,” Arief menandaskan.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi