AYOBOGOR.COM – Simak informasi terkait 5 kategori keluarga penerima manfaat (KPM) yang bisa menerima bansos dari Kemensos di tahun 2025. Memasuki akhir tahun 2024, tentunya Kemensos telah membuat ketentuan terkait kategori atau golongan KPM yang bisa menerima bantuan sosial di tahun 2025. Tentunya apabila keluarga penerima manfaat tersebut masuk dalam kategori yang telah ditentukan, maka dapat dipastikan pada tahun 2025 bisa menerima bantuan sosial.
Lantas, golongan keluarga penerima manfaat seperti apa yang dinyatakan layak untuk menerima bantuan sosial di tahun depan? Baca Juga: Ternyata Wilayah di Kota Bogor Ini Punya Paling Banyak Hotel Bintang 3 dan 4, Cocok Buat Menginap Bareng Keluarga
Dilansir Ayobogor.com melalui kanal YouTube Dunsanak Mreal, berikut 5 kategori KPM yang bisa menerima bansos dari Kemensos di tahun 2025. 1. Keluarga kurang mampu Seperti yang diketahui bahwa setiap bulan terdapat proses verifikasi data yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Pada proses tersebut, akan ada kegiatan survei ke rumah dari calon penerima manfaat. Nantinya kondisi rumah, material, status pekerjaan, serta masing-masing anggota keluarga akan dicek pada saat survei. Nantinya data hasil survei tersebut akan dikirim ke Kemensos untuk mendapatkan beberapa bansos yang sudah ditetapkan, seperti PKH dan BPNT. 2. Terdaftar di DTKS Baca Juga: Info Dari Kemensos! KPM BPNT Murni Bisa Dapat Bansos Tambahan Dengan Nominal Rp150 Ribu Hingga Rp500 Ribu Untuk mendapatkan bantuan di bawah Kemensos, maka setiap KPM harus terdaftar di DTKS. Nantinya keluarga penerima manfaat yang terdaftar di data DTKS bisa mendapatkan bantuan sosial seperti PBI, PKH dan juga BPNT. 3. Memenuhi syarat komponen PKH Untuk mendapatkan bansos PKH, tentunya keluarga penerima manfaat harus memiliki tiga komponen. Seperti komponen kesehatan untuk ibu hamil dan balita, komponen pendidikan untuk anak sekolah jenjang SD hingga SMA, dan komponen kesejahteraan sosial untuk lansia dan disabilitas. 4. Diusulkan oleh Desa/Kelurahan KPM yang diusulkan dari Desa maupun Kelurahan bagi yang terdata sebagai penerima bansos reguler atau tidak. Karena keluarga penerima manfaat yang diusulkan oleh Desa atau Kelurahan bisa mendapatkan bantuan BLT Dana Desa. Baca Juga: DPR dan Dirjenpas Resmikan ADC di Lapas Kelas I Sukamiskin Karena syarat untuk mendapatkan bantuan BLT Dana Desa adalah bukan penerima bantuan reguler dari Kemensos seperti PKH maupun BPNT. 5. Lolos verifikasi musyawarah Desa/Kelurahan Pada tahun 2025, program bantuan sosial terbaru harus melalui musyawarah kelurahan maupun desa. Nantinya hasil musyawarah tersebut akan dikirim datanya ke pusat melalui Kemensos. Langkah ini dilakukan supaya penyaluran bantuan sosial bisa lebih tepat efisien sekaligus sasaran. Demikianlah informasi terkait 5 kategori keluarga penerima manfaat (KPM) yang bisa menerima bansos dari Kemensos di tahun 2025.***