Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan pada Senin (11/11) bahwa ada total 18 tersangka. Dari jumlah tersebut, satu tersangka berinisial A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sampai saat ini sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade
Ade juga menjelaskan bahwa dari 18 tersangka tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara 8 lainnya berasal dari kalangan sipil.
Keterangan Ade sekaligus mengoreksi jumlah pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online ini. Sebelumnya, ia sempat menyebut jumlah pegawai Komdigi yang menjadi tersangka adalah 11 orang.
“Rinciannya adalah 18 orang; 10 pegawai Komdigi dan 8 orang sipil,” jelas Ade.