Baleg Sepakat Bawa Revisi UU DKJ ke Paripurna Besok, Jadi Usulan Inisiatif DPR

Baleg Sepakat Bawa Revisi UU DKJ ke Paripurna Besok, Jadi Usulan Inisiatif DPR

11 November 2024, 21:24

JAKARTA, KOMPAS.com – Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Hasil rapat pembahasan revisi UU DKJ yang berlangsung pada Senin (11/11/2024) hari ini pun akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (12/11/2024).
“Tadi kita sebenarnya dari pagi tadi, dari siang tadi itu adalah untuk menyepakati bahwa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 itu adalah inisiatif DPR. Akhirnya telah disepakati, maka kita masukkan ke dalam agenda paripurna besok,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Setelahnya, lanjut Bob Hasan, DPR RI akan menunggu surat presiden (Surpres) untuk mulai membahas lebih lanjut revisi UU tersebut bersama pemerintah.
Baca juga: Empat Pasal Baru yang Diusulkan Baleg DPR RI Dalam Revisi UU DKJ
Bob Hasan memastikan bahwa semua prosedur untuk merevisi UU DKJ bakal dilaksanakan.

“Dari paripurna besok tersebut kita akan selanjutnya prosedural surpres dari presiden. Nanti dibahas lagi tentang perubahan tadi ini bersama pemerintah. Jadi itikad baik dalam perubahan ini harus kita lakukan,” kata Bob Hasan.
Dalam revisi yang diusulkan, Bob Hasan menegaskan bahwa DPR RI hanya menambahkan empat pasal terkait penggunaan nomenklatur DKJ, untuk kepala daerah hingga anggota legislatif.
“Pasal itu adalah sebenarnya hanya terkait nomenklatur, bentuk nomenklatur. Jadi hasil pemilihannya nanti, setelah selesai maka gubernur tersebut bukan menjadi Gubernur DKI tetapi gubernur Daerah Khusus Jakarta. Jadi poinnya nomenklatur,” kata Bob Hasan.
“Kemudian terkait dengan DPRD Provinsi dan DPR RI Dapilnya jadi DKJ, bukan DKI. Termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ,” sambungnya.
Baca juga: Pertanyakan Urgensi Rencana Revisi Kilat UU DKJ, PDI-P: Apakah Ini Urgensi Nasional?
Sementara untuk sistem Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tidak ada perubahan dan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Itu sudah ada ketentuannya kan di KPU per KPU kan, bagaimana 50% plus 1-nya, bagaimana putaran keduanya, kan seperti itu,” jelas Bob Hasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi