JAKARTA, KOMPAS.com – Tahanan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membayar pungutan liar (pungli) Rp 20 juta kepada petugas agar bisa menggunakan ponsel seharga Rp 1,6 juta.
Informasi ini disampaikan terdakwa sekaligus mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK Muhammad Ridwan yang diperiksa sebagai saksi silang atau mahkota untuk terdakwa lainnya.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum KPK mencecar Ridwan terkait apakah ada tugas yang diberikan kepada Ridwan untuk membeli Hp yang selanjutnya diberikan kepada para tahanan.
“Saudara membeli Hp harganya berapa?” tanya Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Baca juga: Kasus Pungli Rutan KPK, Transaksi Tunai Diserahkan di Sekitar Masjid Rutan
Ridwan mengatakan, meskipun tahanan membayar Rp 20 juta, ia hanya menerima Rp 5 juta untuk biaya membeli handphone, powerbank, dan kartu seluler.
Sisa pembelian ponsel dan perlengkapannya itu kemudian menjadi bagian Ridwan dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) atau Kepala Rutan.
Menurut Ridwan, uang sebanyak Rp 15 juta dari Rp 20 juta yang dibayarkan dipegang oleh “korting”, tahanan yang dituakan dan bertugas mengumpulkan pungli dari tahanan lain.
“Saudara beli harga hp-nya berapa?” tanya Jaksa KPK.
“Ya karena harus dapat upah, Pak, di bawah Rp 5 juta,” jawab Ridwan.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Ridwan Nomor 38.
Baca juga: Kasus Pungli Rutan KPK, Uang Sumbangan Diletakkan di Toilet Karutan
Kepada penyidik, Ridwan mengaku membeli 1 samsung A20 senilai Rp 4,1 juta, Samsung A100 Rp 3,2 juta dan samsung A100 dengan spesifikasi lebih rendah Rp 1.675.000.
“Ini second apa baru?” tanya Jaksa KPK.
“Baru, Pak, baru,” jawab Ridwan.
“Semua ada Rp 1.600.000?” timpal Jaksa KPK.
“Iya, Pak ada (beli) 14 kali waktu itu di BAP, Pak,” jawab Ridwan.