FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Medsos, Stefan Antonio mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus seorang gadis berusia 14 tahun di Padang Sidempuan yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima kiriman video tidak senonoh.
Stefan, melalui unggahan di media sosial, meminta perhatian publik dan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini dengan adil.
“Tolong bantu Ramein Gaeess,” ujar Stefan dalam keterangannya di aplikasi X @StefanAntonio_ (11/11/2024).
Stefan menjelaskan bahwa gadis tersebut awalnya mendapat kiriman video yang tak pantas dari seseorang, diduga anak seorang oknum kepolisian.
“Anak 14 tahun dikirimi video porno oleh anak oknum Kepolisian, malah ditersangkakan dan disomasi,” ucapnya.
Alih-alih mendapat perlindungan, kata Stefan, gadis itu justru ditetapkan sebagai tersangka.
“Mohon atensinya ndan, untuk didalami. Agar citra Kepolisian yang kita cintai tidak tercoreng oleh ulah oknum.
Ia meminta pimpinan kepolisian untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut agar citra institusi kepolisian tetap terjaga.
“Jika adik ini memang tidak bersalah, gugurkan semua proses hukumnya,” tukasnya.
Stefan menegaskan bahwa jika gadis tersebut tidak terbukti bersalah, proses hukum terhadapnya harus dihentikan, serta nama baiknya dipulihkan.
“Pulihkan nama baiknya dan hukum pihak yang bersalah siapapun itu,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, seorang gadis remaja berusia 14 tahun di Padang Sidempuan, Sumatra Utara, yang menerima kiriman video tidak senonoh, mendapat perhatian luas setelah ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kejadian ini bermula ketika SRP menerima video asusila yang dikirim oleh MRST.
Alih-alih mendapat bantuan atau perlindungan, SRP malah dilaporkan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padang Sidempuan.
Hal ini membuat ayah SRP, Tupar Sabar Pardede, merasa kecewa dengan proses hukum yang dihadapi anaknya.
“Saya memohon Pak Presiden Prabowo dan Bapak Kapolri, mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini. Umurnya 14 tahun menerima video porno, namun di Polres Padang Sidempuan dijadikan tersangka,” kata Tupar. (Muhsin/fajar)