Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial TikTok menarasikan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan untuk menghentikan pemberian dana desa karena ditenggarai disalahgunakan oleh para kepala desa. Postingan tersebut telah ditonton sebanyak 3,6 juta kali. ANTARA juga menemukan unggahan serupa telah dibagikan ulang oleh beberapa akun di media sosial lainnya seperti X dan YouTube.Berikut narasi dalam unggahan tersebut :“BREAKING NEWSPRABOWO SAMPAIKAN :DANA DESA LEBIH BAIK DISTOP, SEBAB KADES BANYAK YANG KORUPSIPrabowo Gibran”Namun, benarkah Prabowo akan menghapus dana desa?
Tangkap Layar Sebuah unggahan di media sosial TikTok menarasikan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemberhentian Dana Desa, karena banyaknya Kepala Desa yang korupsi. Namun, unggahan tersebut adalah hoaks. (TikTok)
Penjelasan :Menurut penelusuran ANTARA, foto yang digunakan dalam postingan tersebut adalah foto milik ANTARAFOTO yang diambil saat Prabowo memberikan sambutan saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) 2023 di Balairung Universitas Jambi, Jambi, Rabu (26/7/2023). Dalam pidatonya di hadapan ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang berkumpul di Balairung Universitas Jambi (Unja), Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan mengimbau seluruh kepala desa sebagai pemimpin terdekat dari rakyat untuk dapat bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat. Berita selengkapnya bisa disimak pada berita ANTARA berjudul “Prabowo hadiri Rakernas APDESI minta kades tingkatkan kerja sama”.Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari Prabowo Subianto mengenai pemberhentian dana desa. Bahkan, saat kampanye Januari lalu, Prabowo berjanji akan menaikkan dana desa yang bersumber dari APBN yang saat ini Rp1 miliar per desa menjadi sebesar Rp5 miliar per desa.Cek fakta: Hoaks! Prabowo reshuffle kabinet pada awal NovemberCek fakta: Hoaks! Prabowo bagi-bagi uang tunai Rp10 juta. Kemendes maksimalkan pengawasan pemanfaatan dana desaPewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024