Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada dua gugatan yang dilayangkan, yakni dari Anggota DPR periode 2024-2029 Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.Gugatan Achmad Ghufron didaftarkan pada 30 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst dan akan disidang pada Rabu, 13 November 2024.
Sementara gugatan Irsyad Yusuf terdaftar dengan Nomor Perkara: 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst dan akan disidang pada Selasa, 19 November 2024.“Kedua klien kami menggugat DPP PKB karena di-PAW (pergantian antar waktu) setelah dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2024 lalu,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 November 2024.
Sebelum menempuh jalur hukum, Achmad Ghufron dan Irsyad Yusuf telah melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu RI. Hasilnya, Bawaslu menganulir keputusan KPU dan memerintahkan untuk tetap dilantik sebagai Anggota DPR.”Maka atas surat PAW, kami berkeyakinan Cak Imin telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tuduhan pelanggaran disiplin partai kepada klien kami juga mengada-ada,” tandasnya.