Gery David Sitompul | Selasa, 12/11/2024 13:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan berbagai penerimaan suap oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin
Penerimaan suap itu didalami penyidik saat memeriksa saksi selaku Kepala Bagian Protokol Pemprov Kalsel, Rensi Sitorus pada Senin, 11 November 2024.
“Saksi hadir dan didalami penerimaan penerimaan lain dari Gubernur,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa, 12 November 2024.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu tidak menjelaskan secara rinci mengenai penerimaan lain oleh Shabirin Noor.
Untuk diketahui, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pemberian suap dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. Rinciannya:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;
2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;
3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.
KEYWORD : KPK Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Paman Birin