Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir memastikan tidak ada perubahan nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, saat ini sudah ada 10 nama capim KPK dan salah satunya mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.
“Enggak ada, enggak ada (perubahan). Jadi Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR RI, tidak ada perubahan. Jadi sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya, Pak Joko Widodo,” kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Sehingga, untuk proses selanjutnya itu dilakukan di rapat konsultasi atau pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan fraksi-fraksi di DPR yang sudah dilaksanakan. Hasilnya akan diserahkan ke Komisi III DPR RI yang kemudian untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
“Jadi nanti kita tinggal tunggu Komisi III sebelum fit and proper test akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan DPR. Kapan mau mulai fit and proper test-nya, bagaimana teknisnya dan lain-lain. Tapi saya rasa sudah terbiasa teman-teman di Komisi III. Waktu saya dulu di Komisi III juga biasa, paling butuh konsultasi saja tanggal kapan dia mau mulai fit and proper test,” jelas Adies.
Politikus Partai Golkar ini berharap agar bisa dilakukan paripurna sebelum dilakukan fit and proper test dan memasuki masa reses yakni pada 6 Desember 2024.
“Yang pasti kita masa reses sampai dengan 6 Desember. Kita berharap bisa diparipurnakan, kan rapat paripurna tiap selasa. Masih ada tanggal 19, ada 26, ada tanggal 5. Yang pasti pada masa paripurna itu harus segera diparipurnakan, hasil fit and proper test dari teman-teman Komisi III,” ujar Adies.
“Iya sebelum reses. Kan masa sidang ini insyaallah akan diselesaikan, sebelum 6 Desember,” pungkasnya.Panitia Seleksi atau Pansel Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan tugas pertama. Sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2024, Pansel berhasil menjaring 525 pendaftar Capim dan calon Dewas KPK periode 2…