JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengenai pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) masih menjadi perhatian kalangan pegiat pertahanan dan demokrasi.
Rencana tersebut, meskipun secara normatif diperbolehkan oleh Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, menuai perhatian serius dari kalangan masyarakat sipil.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, menekankan pentingnya menjaga fungsi dan struktur DPN supaya sejalan dengan prinsip negara hukum serta demokrasi.
Dia menyatakan kekhawatiran akan potensi penyimpangan fungsi DPN jika tidak diawasi secara ketat.
“Jika nantinya dibentuk harus diawasi secara serius. Perlu menjaga agar agar tidak menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum,” kata Al Araf dalam pernyataannya seperti dikutip pada Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Menhan Hendak Bentuk Dewan Pertahanan Nasional, Sejauh Mana Sipil Bakal Dilibatkan?
Menurutnya, susunan, kedudukan, dan fungsi DPN perlu ditetapkan secara tegas, terutama untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam pengendalian pertahanan nasional.
Selain itu, Al Araf juga menggarisbawahi pentingnya DPN tidak melibatkan diri dalam fungsi operasional pertahanan negara.
Dia mengingatkan terdapat catatan kelam pada masa Orde Baru soal dampak buruk dari lembaga pertahanan yang mengendalikan aspek politik keamanan secara berlebihan.
Al Araf menilai struktur dan fungsi DPN harus mencerminkan semangat demokrasi agar tidak berujung pada otoritarianisme baru dalam ranah pertahanan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin berencana membentuk Dewan Pertahanan Nasional untuk memperkuat pertahanan negara.
Baca juga: Ancaman Semakin Blur, Ide Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Tepat
Hal ini ia sampaikan sebagai pengarahan kepada jajaran pejabat eselon I, II, dan III Kementerian Pertahanan RI di Kampus Universitas Pertahanan (Unhan), Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/10/2024).
“(Ada rencana) membentuk Dewan Pertahanan Nasional, yang melihat aspek pertahanan dari paradigma yang heterogen, bukan homogen,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemenhan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha menjelaskan isi arahan Menhan Sjafrie.
Sjafrie mengingatkan kepada jajarannya bahwa pemikiran terhadap aspek pertahanan negara yang besar tidak boleh tertinggal.
Oleh karena itu, dia menilai perlu perbaikan organisasi dalam sentralisasi kebijakan pertahanan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.