Terkini – Suami Fenny Frans, Daeng Sila hingga Mira Hayati ditetapkan sebagai tersangka kasus skincare berbahaya oleh Penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selain suami Fenny Frans dan Mira Hayati, Polda Sulsel juga menetapkan owner brand skincare Raja Glow, Agus Salim sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca juga: Bukan Prank, Donasi Fenny Frans untuk Masjid yang Dijual Ternyata Ditolak Pengurus MasjidDaeng Sila yang merupakan suami dari Fenny Frans diketahui merupakan owner dari merek skincare FF. Sementara Mira Hayati adalah pemilik brand MH Miracle Whitening Skin, dan Agus Salim pemilik brand Raja Glow My Body Slim.
“Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MH (Mira Hayati), MS (Mustadir Daeng Sila), dan AS (Agus Salim),” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolda Makassar, Rabu, 13 November 2024.
Didik mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam distribusi produk skincare dari ketiga brand tersebut.
Baca juga: Fenny Frans Klarifikasi Temuan Polisi Soal Skincare Merkuri, Sebut Produknya Aman”Kami menemukan adanya penggunaan bahan kimia berbahaya yang berpotensi merugikan konsumen. Hasil uji awal BPOM menunjukkan kandungan dalam produk ini memiliki risiko kesehatan yang besar bagi pengguna,” ungkapnya.
Penetapan tersangka terhadap ketiga pemilik brand skincare itu dilakukan Polda Sulsel usai sebelumnya melakukan uji sampel terhadap 67 item produk kosmetik di Makassar bersama BPOM.
Dari hasil lab uji, ditemukan sejumlah produk kosmetik dari ketiga merek tersebut yang mengandung bahan kimia berbahaya dan berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.
Baca juga: Pelanggaran Berat di Industri Kosmetik: Skandal 6 Pengusaha Skincare Bermerkuri di Makassar”Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream,” ujar Didik.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.