Rabu, 13 November 2024 – 18:54 WIB Tim Pengawal Demokrasi (TPD) melayangkan somasi kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Boyolali. Foto: Dokpri jpnn.com, BOYOLALI – Tim Pengawal Demokrasi (TPD) melayangkan somasi kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Boyolali. Somasi ini disampaikan setelah hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali yang menyebutkan adanya pelanggaran netralitas oleh para ASN tersebut, tetapi belum ada tindak lanjut dari pihak BKN.Perwakilan Tim Pengawal Demokrasi Triwiyono Susilo menyatakan somasi ini dilayangkan sebagai bentuk protes atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Plt. Kepala BKN yang diduga tidak patuh terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri mengenai Pengawasan Netralitas ASN.Selain itu, juga dianggap tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.”Dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kelima ASN tersebut sangat merugikan masyarakat, karena ASN seharusnya mematuhi asas netralitas yang tidak berpihak pada kepentingan politik manapun. Tanpa adanya sanksi yang jelas, masyarakat akan menganggap bahwa para ASN ini kebal hukum, yang justru berpotensi untuk terus melakukan politik praktis demi memenangkan pasangan calon tententu 2024,” kata Triwiyono dalam keterangannya, Rabu (13/11).Tim Pengawal Demokrasi menilai ketidakberanian BKN untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini telah menyebabkan kerugian baik secara materiel maupun immateriel bagi pelapor dan masyarakat Boyolali. Selain itu, hal ini juga menciptakan ketidakpastian hukum terkait pelanggaran netralitas ASN.”Bila dalam jangka waktu yang telah kami tentukan, Kepala BKN tidak segera menindaklanjuti somasi ini atau memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan, kami tidak segan-segan untuk membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” lanjut Triwiyono.Somasi ini telah diserahkan secara resmi pada 12 November 2024 di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara. Somasi ini disampaikan setelah hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali. –