Besok Kemendagri Rilis SE Penundaan Penyaluran Bansos, Kecuali Daerah Terdampak Bencana

Besok Kemendagri Rilis SE Penundaan Penyaluran Bansos, Kecuali Daerah Terdampak Bencana

12 November 2024, 19:23

Suara.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengungkapkan, pihaknya mulai Rabu (13/11/2024) besok akan mengeluarkan surat edaran (SE) pemerintah menunda penyaluran Bantuan Sosial atau Bansos selama Pilkada 2024.

“Besok surat edaran akan diedarkan,” kata Bima Arya ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Nantinya penundaan pemberiaan Bansos tersebut akan dilaksanakan untuk seluruh daerah di Indonesia. Kecuali di daerah terdampak bencana.

“Tidak (diberhentikan), bansos ditunda sampai selesai pilkada,” katanya.
Baca Juga: Di Depan DPR, Mensos Ungkap Fenomena Demotivasi Masyarakat Akibat Ketergantungan Bansos

“Seluruh Indonesia kecuali daerah-daerah yang sedang tertimpa bencana, kan ada letusan di Flores Timur itu ya, kalau yang lain ditunda dulu,” imbuhnya.

Menurut dia, penundaan penyaluran itu untuk semua segala jenis Bansos. Nantinya usai 27 November 2024 hari pencoblosan Pilkada, Bansos baru akan disalurkan kembali.

“Semuanya, kan biasanya ada bahan pokok, lain lain, tentu nanti kalau ada hal hal yang kemudian menjadi pertanyaan, kita akan koordinasikan lagi. Tapi substansinya seperti itu, pengecuali hanya pada daerah bencana, besok surat edaran resmi diedarkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bima Arya menyatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat edaran agar pemerintah menghentikan pemberian Bantuan Sosial atau Bansos selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara Pilkada 27 November 2024.

Menurutnya, sebagaimana adanya usulan dari Komisi II DPR RI, Mendagri Tito Karnavian menyetujui untuk pemberian Bansos dari pemerintah dihentikan.
Baca Juga: Diusulkan Agar Ditunda Penyalurannya saat Pilkada, Gus Ipul: Bansos Masih Akan Diberikan Sesuai Jadwal

“Terkait dengan permintaan komisi II untuk meminta kementerian dalam negeri mengkoordinasikan penghentian bansos sampai tanggal 27 November, kami telah koordinasikan itu dengan bapak menteri, dan bapak menteri memberikan arahan untuk menyetujui hal tersebut,” kata Bima dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Namun, langkah tersebut disetujui dengan catatan agar pemberian Bansos tetap dilakukan untuk masyarakat yang terdampak bencana alam.

“Dengan catatan, daerah-daerah yang memerlukan bantuan karena situasi darurat bencana, seperti Flores Timur karena letusan Gunung Lewatobi itu dikecualikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika pihaknya akan langsung mengeluarkan surat edaran untuk pemerintah pusat hingga daerah soal kebijakan tersebut.

“Jadi segera pak menteri akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran pemerintah provinsi dan kota/kabupaten, untuk meminta menghentikan atau menunda pemberian Bansos sampai tuntasnya proses Pilkada,” pungkasnya.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi