Gelar Doktor Ditangguhkan, AD/ART Golkar Dibatalkan, Said Didu Tampar Bahlil: Semoga Bangsa Kembali Normal

Gelar Doktor Ditangguhkan, AD/ART Golkar Dibatalkan, Said Didu Tampar Bahlil: Semoga Bangsa Kembali Normal

15 November 2024, 1:18

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, kembali menyoroti langkah-langkah kontroversial yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, Bahlil Lahadalia.

Terlebih, baru-baru ini gelar doktor Bahlil ditangguhkan Universitas Indonesia (UI).

Bukan hanya itu, PTUN Jakarta membatalkan pengesahan AD/ART Partai Golkar sehingga Musyawarah Nasional (Munas) dinyatakan tidak sah.

Said Didu membeberkan kekhawatirannya tentang praktik yang dilakukan oleh Bahlil, yang ia anggap melanggar aturan dan etika dalam mencapai tujuannya.

“Mencapai sesuatu dengan melabrak aturan dan etika bisa berakhir ijazah S3 ditangguhkan dan Munaslub Partai Golkar dinyatakan tidak sah,” ujar Said Didu dalam keterangannya di aplikasi X @msaid_didu (13/11/2024).

Pria kelahiran Pinrang ini kemudian mengingatkan bahwa dalam menjalankan pemerintahan dan berpolitik, setiap tindakan harus sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku.

Ia berharap bangsa ini dapat kembali pada jalur yang benar, di mana penegakan aturan dan etika menjadi prioritas utama.

“Semoga bangsa ini bisa kembali normal,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, kelulusan Bahlil Lahadalia dari program doktor ditangguhkan Universitas Indonesia (UI). Keputusan itu sesuai hasil rapat koordinasi empat organ UI yang dilaksanakan pada Selasa, 11 November di Kampus UI Salemba.

Dalam keterangan resminya, UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.

Di sisi lain, pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar yang baru dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 13 November 2024.

Keputusan tersebut membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-3.AH.03 tahun 2024 yang mengesahkan AD/ART Partai Golkar yang baru, yang disahkan pada Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar.

Gugatan terhadap keputusan ini diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainun Mattimu, kader aktif Partai Golkar, yang diwakili oleh tim advokat dari Alfan Anu Datar.

Dalam gugatannya, mereka mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Munas XI tidak sesuai dengan AD/ART Partai Golkar yang berlaku sebelumnya.

Munas XI yang diselenggarakan pada 20-21 Agustus 2024 ini menjadi landasan pengesahan AD/ART baru tersebut, yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Namun, PTUN Jakarta memutuskan bahwa proses tersebut tidak sah, menciptakan ketidakpastian hukum terkait status kepengurusan dan struktur partai.

(Muhsin/fajar)

Partai

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi