Auditor BPKP Ungkap PT Timah Dibayangi Pailit karena Utang dan Fraud yang Mungkin Berulang

Auditor BPKP Ungkap PT Timah Dibayangi Pailit karena Utang dan Fraud yang Mungkin Berulang

14 November 2024, 18:12

JAKARTA, KOMPAS.com – Auditor Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi mengungkapkan bahwa PT Timah Tbk menghadapi risiko pailit jika modus-modus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang berlangsung beberapa tahun terakhir terus berlanjut.
Pernyataan ini disampaikan Suaedi saat dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan rekan-rekannya.
Baca juga: Auditor BPKP Sebut Tanpa Sewa Smelter PT Timah, Perusahaan Swasta Tak Bisa Beroperasi
Suaedi menjelaskan bahwa kerugian negara akibat tata kelola PT Timah mencapai Rp 29 triliun, yang disebabkan oleh fraud pada tahap perencanaan, pembelian bijih timah, dan kerja sama sewa smelter.
Ia menambahkan bahwa kecurangan dalam tata kelola timah tersebut berpotensi terulang di masa mendatang.
“Kemungkinan masih ada karena CV-CV mitra itu masih berproses sampai sekarang,” kata Suaedi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

Selain potensi fraud yang berulang, BPKP juga menemukan bahwa PT Timah memiliki kewajiban perusahaan yang tinggi, berupa utang kepada kreditur.
Kerusakan lingkungan akibat penambangan timah di Bangka Belitung juga membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama untuk melakukan reklamasi. PT Timah berpotensi bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi.
“Ada tingkat kewajiban perusahaan yang tinggi. Utangnya kan numpuk,” tutur Suaedi.
Dalam persidangan yang melibatkan terdakwa kasus timah lainnya, Suaedi menyebutkan bahwa PT Timah memiliki kewajiban membayar utang sebesar Rp 9 triliun yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 bulan.
Baca juga: Sidang Kasus Timah, Ahli Sebut Kerusakan Lingkungan Bisa Dihitung Sebagai Kerugian Negara
Perusahaan negara ini juga dinilai sudah sulit untuk mengajukan pinjaman ke berbagai fasilitas keuangan.
“Nah dari dua ini kami menyoroti jangan sampai, jangan sampai PT Timah itu pailit dan merupakan lingkungan yang rusak,” kata Suaedi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, menanyakan tentang risiko pailit PT Timah.
“Yang ini risiko terburuk benar enggak? Risiko terburuknya seperti itu?” tanya Hakim Eko.
“Iya,” jawab Suaedi membenarkan.
“Tadi ada potensi untuk pailit PT Timah seandainya ini tetap dilakukan seperti itu, modus yang seperti itu?” tanya Eko lagi memastikan.

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi