Kamis, 14 November 2024 – 13:08 WIB
Polisi membawa CH (36), warga Dusun Krajan, Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, yang melukai istrinya dengan parang ke Mapolres Blitar, Jawa Timur. ANTARA/ HO-Polres Blitar
jatim.jpnn.com, BLITAR – Seorang suami berinisial CH (36) warga Dusun Krajan, Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar ditangkap polisi lantaran melukai istrinya menggunakan parang.Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (13/11) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.”Sudah ditangkap di wilayah Kecamatan Bakung. Selanjutnya untuk penanganan perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polres Blitar,” ujar Putut, Kamis (14/11).Pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan lebih detail. Sebab, saat ini kasusnya masih ditangani oleh Satreskrim Polres Blitar, termasuk motif pelaku melukai istrinya.Kasus tersebut berawal dari terungkap dari video viral, seorang suami di Kabupaten Blitar tega melukai istrinya, Sabtu (9/12). Diketahui keduanya sudah pisah rumah beberapa bulan.Korban selama pisah rumah tersebut tinggal di rumah orang tuanya di Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan.Saat itu pelaku datang ke rumah orang tua korban dengan tujuan meminjam telepon seluler yang dipakai korban. Namun, korban tidak bersedia memberikan karena telepon seluler tersebut milik ayah korban (Sukaryani).Pelaku pergi meninggalkan rumah. Kemudian, korban bersama ibu dan anaknya yang masih berumur dua tahun keluar dari rumah hendak membeli makanan di toko yang jaraknya kurang lebih 300 meter dari rumah.
Suami di Blitar selain melukai istrinya menggunakan parang, juga sempat mengacungkan senjata kepada mertuanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News