Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi

Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi

15 November 2024, 8:41

Kamis, 14 November 2024 – 13:50 WIB Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com jpnn.com, JAKARTA – Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni Raffi Ahmad belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mengingatkan Raffi untuk segera membuat laporan.”Harus (menyerahkan LHPKN),” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Pahala mengingatkan bahwa setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik dan dalam hal ini Raffi Ahmad masih punya waktu sekitar dua bulan lagi.Lebih lanjut Pahala juga bicara soal penerimaan endorsement oleh istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina.Menurutnya, Nagita masih boleh menerima endorsement, asalnya penambahan atau pengurangan hartanya tercatat di dalam LHKPN.”Boleh. Pokoknya laporkan saja hartanya bertambah atau berkurang, begitu saja. Itu, kan, istrinya,” ujarnya.Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni, di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10). Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni Raffi Ahmad belum mengisi LHKPN kepada KPK.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi