M. Isa
| Kamis, 14/11/2024 17:56 WIB
RADARBANGSA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mendorong optimalisasi pajak untuk pemerataan pembangunan di wilayah Tangerang. Hal ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pada Sekretariat Daerah (Asda II), Saefullah dalam Forum Group Discussion (FGD) mengenai Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Hotel Vivere, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu, 13 November 2024.
“Peningkatan kepatuhan wajib pajak ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” kata Saefullah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor pada 2023 tercatat hanya 51,99 persen. Hal ini berdampak pada rendahnya penerimaan PKB dan BBNKB yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah daerah, dengan total penerimaan hanya mencapai Rp53,98 triliun, jauh dari potensi ideal yang seharusnya mencapai Rp103,82 triliun.
“Jika gap tersebut dapat dimaksimalkan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal,” tambahnya.
Untuk itu, kata Syaifullah, Pemerintah daerah melalui program Opsen PKB dan Opsen BBNKB pun berupaya mempercepat penerimaan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
“Opsen PKB dan BBNKB adalah salah satu langkah strategis untuk menutupi gap yang hilang dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor,” tukasnya.