Boikot Rini, Sampai Kapan?

Boikot Rini, Sampai Kapan?

14 September 2017, 10:43

“Makin besar kekuasaan makin besar bahaya penyalahgunaannya.” ~ Edmund Burke

PinterPolitik.com
[dropcap size=big]S[/dropcap]udah sekitar satu setengah tahun lamanya, tepatnya sejak Desember 2015, DPR memberlakukan larangan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Semua berawal dari Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II yang mengeluarkan rekomendasi pada Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Rini Soemarno dari jabatannya, karena diduga terkait dengan kasus korupsi yang terjadi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Atas keputusan Presiden, selama ini rapat koordinasi antara Kementerian BUMN dengan DPR terpaksa diwakilkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Namun Jumat (8/9) lalu, Wakil Ketua DPR bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan meminta rangkap jabatan yang dipegang Sri Mulyani segera dihentikan. Menurutnya, kalau Menkeu ikut menjabat sebagai Menteri BUMN saat rapat koordinasi dengan Dewan, sementara Menteri BUMN sebenarnya tidak berhalangan, merupakan kondisi yang tidak sehat.
Apalagi, Badan Anggaran (Banggar) DPR mendapatkan laporan adanya kebuntuan komunikasi dari Komisi VI dan Komisi XI mengenai enam BUMN yang merugi dan menyebabkan pemerintah kehilangan pemasukan sekitar Rp 5 triliun. Laporan ini didapat Sri Mulyani (Ani) dari Kementerian BUMN, padahal perusahaan-perusahaan tersebut telah mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 400 miliar pada 2015 lalu. Selaku wakil Menteri BUMN, Ani pun tak mampu menjelaskan alasannya. Sementara sebagai Menkeu, ia pun menyesalkan terjadinya kerugian negara ini.

Walaupun kemudian Kementerian BUMN melalui Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha, Aloysius K. Ro, Selasa (12/9), menjelaskan alasannya mengapa kerugian tersebut terjadi, yaitu karena PMN tersebut disalurkan untuk proyek-proyek berjangka panjang. Namun tersendatnya komunikasi dan koordinasi antara DPR dan Kementerian BUMN, semakin dirasa merugikan kedua belah pihak. Sehingga Taufik meminta, ada baiknya permasalahan larangan rapat pada Rini segera diakhiri. Pernyataan ini disambut baik oleh Rini sendiri, namun bagaimana dengan Pansus Pelindo II?
Kasus Berlarut Pelindo II
“Ketika politik mengajarkan bahwa tugas politikus sesungguhnya melaksanakan kehendak rakyat, namun yang terjadi mereka hanya mementingkan dirinya sendiri.” ~ Joseph Schumpeter
Kasus Pelindo II yang saat ini masih terkatung-katung di KPK, sebenarnya berawal dari hasil pemeriksaan BPK yang menemukan dugaan adanya kerugian negara hingga triliunan rupiah. Temuan ini kemudian dilanjutkan DPR dengan membentuk Pansus Pelindo II yang sejak dibentuknya, yaitu pada 2015, hingga kini masih belum dibubarkan. Meski begitu, Pansus ini sudah mengeluarkan rekomendasi yang menuntut agar Presiden segera mencopot Rini Soemarno dari jabatannya.Surat rekomendasi yang disetujui melalui Sidang Paripurna ini, kemudian dilimpahkan kepada Ketua (Plt) DPR Fadli Zon, untuk diserahkan kepada Presiden. Entah mengapa, ternyata Fadli Zon ikut menyertakan surat larangan bagi Rini untuk datang ke Gedung Parlemen dan melakukan rapat koordinasi dengan DPR. Akibat surat larangan tersebut, sempat terjadi balasan yang melarang semua pejabat tinggi di Kementerian BUMN untuk menerima undangan DPR. Bukan itu saja, Jokowi kabarnya juga sempat mengeluarkan larangan bagi semua menterinya untuk melakukan rapat dengan DPR.
Di awal pemerintahan Jokowi, DPR memang lebih banyak dikuasai oleh partai-partai oposisi yang membentuk Koalisi Merah Putih (KMP). Sehingga tak heran bila Jokowi menanggapi ‘gerakan’ ini sebagai tantangan pada pemerintahannya. Herannya, Pansus Pelindo II ini diketuai oleh Rieke Dyah Pitaloka yang tak lain dari Fraksi PDI Perjuangan. Seperti kita ketahui, partai banteng ini menyebutkan dirinya sebagai partai pro pemerintah, namun mengapa memberikan rekomendasi yang menurut Ahli Tata Negara, Refly Harun terkesan menginjak-injak hak prerogatif Presiden?

Retaknya hubungan antara Rini dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memang sudah bukan rahasia lagi. Sehingga bukan hal yang aneh bila banyak pihak menilai PDI Perjuangan ingin membalaskan “dendamnya” pada Rini dengan memaksa Presiden melepaskannya melalui rekomendasi Pansus. Apalagi pada saat itu, isu perombakan kabinet (reshuffle) tengah berhembus kuat. Kemungkinan besar, menurut Refly, PDI Perjuangan ingin menggunakan momen tersebut untuk dijadikan alasan bagi Presiden untuk mengganti Rini.
Lalu apakah Jokowi mengikuti keinginan Pansus, atau dalam hal ini PDI Perjuangan? Jawabnya tentu saja tidak, karena hingga kini pun, Rini masih aman di kursi tertinggi Kementerian BUMN. Dari kasus ini pula, banyak sekali kabar burung yang mengisahkan memanasnya hubungan Megawati dengan Jokowi. Berbagai citra negatif Rini pun mulai bermunculan, diperkuat dengan masih banyak ditemukannya korupsi dan kerugian negara yang terjadi di berbagai perusahaan BUMN.
Tarik Menarik Kekuasaan
“Di Indonesia, kekuasaan diperlihatkan secara terang-terangan, tidak pandang bulu, terbuka, selalu segar dalam ingatan.” ~ Barack Obama
Pernyataan Mantan Presiden Amerika Serikat yang ketika kecil pernah tinggal di Indonesia ini, tentu menjadi tamparan keras bagi mereka yang memiliki nasionalisme tinggi. Namun kenyataan inilah yang memang selalu terjadi di tanah air tercinta kita. Pihak-pihak yang berada di kursi kekuasaan, seakan berusaha memanfaatkan keuntungan yang dimiliki sebanyak-banyaknya. Baik melalui korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta melakukan berbagai intrik atau tipuan (fraud) demi kepentingannya.
Terkait boikot yang dilakukan DPR terhadap Rini pun tak lepas dari unsur-unsur di atas. Adanya kepentingan lain dari sebuah tekanan politik yang menyelubungi rekomendasi Pansus Pelindo II, menurut Donald R. Cessey, masuk dalam teori Fraud Triangle yang pertama kali dilontarkan pada era 50-an. Segitiga Kecurangan ini, kerap digunakan di politik maupun sektor keuangan. Professor Jason Thomas kemudian menjabarkannya melalui akronim M.I.C.E, yaitu money (uang), ideology (ideologi), coercion (paksaan), dan ego/entitlement (ego).
M.I.C.E menurut Thomas, memodifikasi sisi tekanan dari Segitiga Kecurangan, yaitu memberikan beberapa motivasi di luar tekanan yang tidak dapat diceritakan kepada orang lain. Uang dan ego menjadi motivasi kecurangan yang umumnya terjadi. Dalam hal ini, seperti yang telah dijabarkan di awal tulisan, boikot Rini yang berlarut-larut sebenarnya sudah diwacanakan untuk ditarik kembali sejak 2016. Apalagi, KPK juga telah menyatakan kalau Rini tidak terlibat dalam kasus Pelindo II. Bahkan kini, dari semua fraksi yang ada di DPR tinggal PDI Perjuangan saja yang masih menolak pencabutannya. Kemungkinannya ada dua, apakah ada kepentingan uang di dalam penolakan tersebut, ataukah atas alasan ego – dalam hal ini dendam yang belum terlaksana?
Keterlibatan uang dalam rekomendasi pencopotan Rini, banyak pihak menilai karena Kementerian BUMN merupakan lahan basah. Apalagi, Jokowi tengah memfokuskan infrastruktur yang nyaris sebagian besarnya dilakukan oleh BUMN. Sementara anggaran Infrastruktur di APBN 2015 hingga 2018, mendapatkan alokasi dana dengan jumlah ketiga terbesar, setelah pengeluaran utang dan anggaran pendidikan. Di tangan Rini, anggaran yang sangat menggiurkan ini sulit untuk diutak-atik. Retaknya hubungan Rini dengan Megawati pun sempat diberitakan akibat sikap Rini yang menolak patuh padanya.
Hadirnya unsur ego juga tak lepas dari sikap Rini yang lebih memilih loyal pada Jokowi dibanding Megawati, padahal dulu keduanya memiliki hubungan yang sangat rekat. Begitu juga dengan kader Partai Merah, Masinton Pasaribu pernah mengeluarkan pernyataan, kalau mereka menunggu Rini sendiri yang meminta agar boikot tersebut ditarik oleh DPR. Di lain pihak, unsur ego untuk tidak menyerah pada tekanan juga diperlihatkan oleh Jokowi. Pembiaran boikot DPR ini, menjadi salah satu bukti untuk menunjukkan kalau kewenangannya memilih menteri tidak bisa diganggu gugat.
Pada akhirnya kasus boikot Rini pun akan tergantung dari siapa yang mampu melepaskan egonya, sebab rasanya sulit bagi Jokowi melepaskan Rini dari kursi Kementerian BUMN. Selain Jokowi pernah terang-terangan memuji kecepatan kerja Rini, ia juga memiliki jasa besar bagi keberhasilan Mantan Gubernur DKI tersebut menuju kursi kepresidenan. Rini lah yang menggalang dana kampanye bagi Jokowi, ia juga yang menjadi ketua transisi pemerintahan Jokowi dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam hal ini, seharusnya jajaran pimpinan DPR mampu membenahi permasalahan boikot menteri tersebut. Bagaimana pun, penarikan boikot ini membutuhkan Sidang Paripurna di mana semua fraksi memiliki suara yang mampu menekan fraksi PDI Perjuangan untuk mengalah. Namun sepertinya sulit, mengingat deretan ketua dan wakil ketua DPR yang lebih suka melihat pemerintahan berantakan. Jadi sampai kapan akan terus diboikot? Mungkin hanya Tuhan saja yang tahu. (R24)