tirto.id – Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, Jampidum Kejaksaan Agung, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menghadiri rapat pembentukan desk penanganan judi online di bawah naungan Menko Polkam.Agus menyebut, dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Harian Desk Penanganan Judi Online, Komjen Wahyu Widada, yang merupakan Kepala Bareskrim Polri, membahas soal pembentukan kelompok kerja di bawah desk penanganan judi online.”Pembentukan tim masih,” kata Agus kepada reporter Tirto, Jumat (14/11/2024).Menurutnya, Kejagung masuk pada pokja penanganan LHA PPATK dan Perma 1 Tahun 2013, serta pokja penegakan hukum.Dia menyebut, Kejagung telah jadi pengendali penegakan hukum terhadap pelaku judi online. Bahkan, sejak ada satgas judi online buatan Jokowi yang dipimpin oleh mantan Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.”Kalau judi online ini, sejak terbentuknya satgas kemarin kan pengendalian semua di Kejagung. Tuntutan pidana kan ke Jampidum semua. Jadi menghindari disparitas juga,” tuturnya.Hari ini Kabareskrim sebagai ketua harian desk penanganan judi online mengundang 31 pejabat dari berbagai kementerian dan lembaga untuk melaksanakan rapat penanganan judi online.Menurut informasi yang dihimpun, terdapat empat pokja di bawah naungan desk penanganan judi online, yakni pokja preemtif, preventif, pokja penanganan LHA PPATK dan Perma 1 Tahun 2013, serta pokja penegakan hukum.Pokja preemtif bertugas mencegah masyarakat jadi pelaku judi online dengan memberikan edukasi, memasang flayer, memberikan imbauan, dan membuat iklan masyarakat.Kemudian pokja preventif bertugas mengajukan pemutusan akses atau pemblokiran konten dan situs judi online, melakukan patroli siber, dan mengatur moderasi konten.Sedangkan pokja penanganan LHA PPATK dan Perma 1 Tahun 2013, serta pokja penegakan hukum, bertugas melakukan penindakan terhadap pelaku judi online, termasuk melakukan tindak lanjut LHA PPATK, melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan melakukan penegakan hukum.
tirto.id – HukumReporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi