JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku sudah mengusulkan pemecatan terhadap jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar di Tapanuli Selatan, yang terjerat kasus Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, Jovi saat ini sudah berstatus terdakwa dan telah diberhentikan sementara dari jabatannya. “Karena dia sudah menjadi status tersangka, menurut peraturan yang berlaku bahwa ya dia diberhentikan sementara. Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri,” ujar Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Seorang Jaksa Gugat UU ITE Usai Dipenjara karena Kritik Penyelenggara Negara Harli menekankan bahwa pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keputusan untuk mengusulkan pemecatan tersebut diambil karena Jovi juga tercatat melakukan pelanggaran disiplin pegawai.
“Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kenapa? karena dia juga sudah pernah tidak masuk 29 kali secara akumulasi. Karena dari ketidakhadiran yang dari 29 hari itu, berdasarkan Pasal 15, Pasal 4, di PP itu, ya dia diberhentikan,” ungkap Harli. Baca juga: Komdigi Bela UU ITE di Sidang MK, Tegaskan Bukan Untuk Kriminalisasi Dalam kesempatan ini, Harli pun menegaskan tidak ada upaya kriminalisasi dalam proses hukum yang menjerat Jovi. Menurut Harli, Jovi ditetapkan tersangka karena melakukan pelanggaran UU ITE atas postingannya yang mencemarkan nama rekannya, yakni Nella Marsella. Postingan Jovi juga mengarah kepada perbuatan asusila. “Berkali-kali saya sampaikan yang bersangkutan ini melakukan tindak pidana di bidang ITE, yaitu kesusilaan dari beberapa postingan itu yang diarahkan kepada seseorang bernama Nella Marsella itu,” ungkap Harli. “Yang bersangkutan itu tentu sebagai perempuan enggak terima ada kata kata yang tidak senonoh. Saya kira di media itu sangat jelas ya yang tidak pantas itu, dan itu menyerang kehormatan,” sambungnya. Harli pun menjelaskan tudingan Jovi soal dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh Nella.
Salah satunya adalah penggunaan mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan.
Baca juga: Pernah Dipenjara karena UU ITE, Aktivis Anti-Tambak Udang Karimunjawa Gugat ke MK Dia berpandangan bahwa Nella menggunakan mobil tersebut dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.
Sebab, Nella berstatus pengawal tahanan yang juga merangkap pejabat di sekretariat kejaksaan. “Jadi oleh Kajarinya, karena faktor SDM dan seterusnya, dia juga ditempatkan di sekretariat. Karena dia perempuan, dan Kajarinya juga perempuan,” kata Harli.