KRjogja.com – JAKARTA – Setelah dengan seksama melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan di ruas Tol Cipularang KM 92 jalur B (arah Bandung ke Jakarta) pada Senin (11/11/2024) sore. Jajaran kepolisian akhirnya memutuskan penyebab kecelakaan tersebut. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, terungkap jika kecelakaan ini disebabkan akibat faktor kelalaian manusia (human error). Saat ini, polisi telah menetapkan Rouf (43) sopir truk Hino Tractor head bernomor Polisi B 9440 JIN Rouf (43) sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun tersebut. Penetapan tersangka ini, disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast di halaman kantor Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024).
Baca Juga: Duel Timnas Indonesia vs Jepang, Tim Garuda Kalah 0-4 “Perlu kami sampaikan, dalam kecelakaan beruntun kemarin kami telah menetapkan sopir Truk sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (15/11/2024) malam.
Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah jajarannya bersama instansi lintas sekotral melakukan pendalaman guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan beruntun tersebut. Dalam pemeriksaan itu terungkap, jika posisi terakhir kendaraan truk saat melaju di jalan menurun itu di posisi perseneling 4 atau posisi gigi tinggi. “Namun, berdasarkan keterangan saksi ahli, perseneleng truk tersebut justru berada di posisi 5 saat melaju di turunan,” jelas dia. Baca Juga: Ayah Cabuli Anaknya Sendiri Hingga Hamil Akhirnya Ketangkap di Bali Selain itu, kata dia, saat dalam perjalanan sang sopir diduga tak mengindahkan rambu-rambu peringatan dan jalur darurat. Serta, pengemudi diduga kurang mengantisipasi laju kendaraanya sehingga menabrak sejumlah kendaraan di depannya yang sedang melaju lambat karena sedang terjadi antrean. “Terlebih saat kejadian, hujan sudah mengguyur wilayah tersebut, seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas,” tegasnya.(*)