KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa penataan organisasi di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) terus dipercepat.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kinerja kementerian terkait berjalan optimal. Menteri Rini menyebut, pembentukan kementerian tersebut merupakan tonggak penting dalam upaya pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto, lanjutnya, secara khusus mendirikan Kemenko IPK dengan harapan pembangunan infrastruktur lebih merata dari Aceh hingga Papua.
“Kami di Kementerian PAN dan RB siap mendukung harapan itu sesuai dengan tugas dan wewenang kami,” ujarnya usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Jakarta, Jumat (15/11/2024), sebagaimana dikutip dari siaran pers.
Pertemuan antara Menteri Rini dan Menko AHY fokus membahas pemisahan tugas di dua kementerian teknis yang berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Menteri Rini menjelaskan bahwa kedua kementerian tersebut akan mengambil alih tugas-tugas yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan sejumlah penguatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Menteri PU memimpin dan mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kecuali fungsi pengembangan kawasan permukiman.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman memimpin serta mengoordinasikan urusan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
“Penataan struktur organisasi di kementerian dan lembaga dilakukan secara selektif sesuai dengan kriteria penyederhanaan birokrasi yang tertuang dalam Peraturan Menpan-RB No 25/2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah,” jelas Menteri Rini.
Terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian, Menteri Rini menekankan bahwa pengisian dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi pegawai ASN yang relevan dengan bidang tugasnya.
Proses tersebut juga memperhatikan tugas fungsi sebelumnya dengan penetapan status kepegawaian melalui mutasi atau penugasan.
Pada kesempatan sama, AHY menegaskan bahwa meskipun struktur dan nomenklatur kementerian mengalami perubahan signifikan, program strategis yang sudah berjalan dengan baik akan tetap dilanjutkan dan ditingkatkan.
“Saya berharap, jajaran dapat bekerja cepat, meskipun masih banyak hal yang perlu ditata secara internal. Secara bersamaan, saya sudah turun ke lapangan dan berupaya menghadirkan solusi bersama para menteri teknis di bawah koordinasi Kemenko ini,” tutur AHY.
AHY juga memberikan apresiasi kepada Kementerian PAN dan RB yang terus mendukung akselerasi penataan organisasi di berbagai kementerian dan lembaga. Menurutnya, kolaborasi yang terjalin akan mendukung terwujudnya Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.