Jakarta, tvOnenews.com – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia angkat bicara mengenai kabar pembatalan SK Menkumham RI soal pengesahan AD/ART Partai Golkar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Menurut Bahlil kabar yang beredar itu tidak benar. Hal itu diungkapkan Bahlil usai menghadiri senam serentak dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-60 Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (16/11).“Oh itu hoaks,” singkat Bahlil kepada awak media.Kemudian, Bahlil tidak berkomentar banyak mengenai kabar pembatalan SK Menkumham RI, sebab dirinya menegaskan itu merupakan berita yang tidak benar.“Saya tidak perlu menanggapi yang hoaks ya,” tegas Bahlil.
Sebelumnya, Salah satu Kader Partai Golkar, Adrianus Agal melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita hoaks pembatalan SK Menkumham RI soal pengesahan AD/ART Partai Golkar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adrianus bersama tim kuasa hukumnya mengatakan bahwa laporan telah diterima dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 November 2024 pukul 14.25 WIB. Namun terlapor dalam hal ini masih dalam lidik.
“Kalau untuk terlapor, ini masih dalam proses lidik ya. Karena ini masih proses lidik, sepenuhnya kita serahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Adrianus, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (15/11).Kemudian Adrianus menyebutkan bahwa pihaknya melaporkan mengenai dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE.“Pada saat tanggal 12 November kemarin ada salah satu media online memuat berita hoax, dimana di dalam berita itu yang menyatakan bahwa pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Munas Partai Golkar,” ucap Adrianus.Menurut Adrianus hal tersebut merupakan berita bohong, karena faktanya adalah pengadilan itu tidak pernah memutus perkara seperti apa yang bicarakan di dalam media online. “Atas dasar itu, saya sebagai kader Partai Golkar merasa dirugikan, karena itu saya datang melapor di Polda Metro Jaya,” ungkap Adrianus.Sementara itu untuk memperkuat bukti dugaan penyebaran berita bohong ini, Adrianus telah memberikan sejumlah bukti ke pihak penyidik.“Kalau untuk membuat satu proses laporan polisi, yang paling pertama kita harus mempunyai bukti minimal dua. Terkait bukti yang kita sudah serahkan ke Poda Metro Jaya di SPKT ini, itu ada link berita, itu dengan ada beberapa saksi juga yang kita sudah sampaikan ke pihak SPKT,” tegas Adrianus.Adapun dalam hal ini pihaknya melaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (3) Juncto 45 A Ayat (3). (ars/dpi)