Ade Ary menerangkan, pelaku dan korban berstatus pasangan suami-istri yang menikah di bawah tangan atau dikenal nikah siri. Ketika itu, mereka berdua terlibat cek-cok. Gegara persoalan yang belum dipastikan kebenarannya.
“Pelaku merasa cemburu terhadap korban dan menuduh korban berselingkuh dengan laki-laki lain,” ujar dia.
Ade Ary menerangkan, keduanya kemudian pergi ke Kober, Bekasi Barat Kota Bekasi. Namun, saat itu korban justru dianiaya secara sadis.
“Korban dipukul, ditendang, dijambak dan disundut rokok hingga alami luka dan memar,” tandas dia.
Sementara itu, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Depok, Jawa Barat (Jabar). Seorang suami tega menikam istrinya sendiri. Kejadian ini pun telah dilaporkan ke Polres Metro Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar ada kejadian tersebut,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024).
Dia menerangkan, peristiwa itu dialami seorang wanita inisial LM (44) di rumahnya di kawasan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Sabtu 9 November 2024.