FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kuasa Hukum Pengembang PSN PIK- 2, Muannas Alaidid mengingatkan Eks Menko Polhukam Mahfud MD untuk tidak beropini terkait kasus yang menyeret Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.
“Saran saya sebaiknya soal kasus hukum Said Didu, Pak Mahfud berkenan tidak beropini, apalagi kasusnya sudah naik ke penyidikan,” kata Muannas Alaidid, dalam akun X, Sabtu, (16/11/2024).
Apalagi kata dia, Mahfud merupakan ahli hukum yang memiliki follower besar. “Bahaya kalau awam percaya kita sudah menarik kesimpulan kasusnya padahal semua tidak paham duduk perkara sebenarnya,” tambahnya.
Dikatakan, Said Didu itu dilaporkan oleh sejumlah kepala desa yang tergabung dalam APDESI karena pernyataannya yang beredar di sejumlah media sosial tanpa data dan fakta.
“Dia (Said Didu) menuduh ‘semua pejabat pemerintah daerah dari pusat sampai daerah hingga RT/RW sudah jadi kaki tangan pengembang untuk menggusur rakyatnya,” tutur Muannas.
Akibatnya lanjut dia, terjadi keresahan di masyarakat khususnya sejumlah desa di Kabupaten Tangerang. Warga mencurigai kepala desanya seolah ada kerja sama pengembang dengan semua perangkat desa untuk menyengsarakan rakyatnya.
“Sebagian warga jadi ada yang merasa dibodohi dalam jual beli. Padahal proses selama ini mereka sendiri berdasarkan kesepakatan antara pengembang dengan langsung pemilik, melalui harga yang pantas dan wajar, tidak ada unsur paksaan, bahkan pengembang justru sering kali malah yang melakukan pembelian di atas harga NJOP, tentu tidak masalah kalau masih banyak warga hari ini yang merasa belum cocok soal harga, sehingga belum mau melepas tanahnya. Jadi saran saya sebaiknya Pak Mahfud sendiri turun ke lapangan temui warga dan kepala desa, jangan mendengar cerita sepihak. Terimakasih Pak Mahfud,” pungkas Eks Jubir Timses Jokowi ini.
Sebelumnya, Eks Menko Polhukam Mahfud MD membela Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu yang dipanggil Polresta Tangerang atas dugaan provokasi warga terhadap PSN PIK-2.
“Said @msaid_didu menyuarakan ‘rasa’ ketidakadilan dalam pembebasan tanah PIK 2 di Banten. Karena PIK 2 dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) harga/pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/M2. Sementara petugas yang membebaskan/meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli seharga 100.000,” kata Mahfud dalam akun X, Sabtu, (16/11/2024).
Dia menyebut, Said Didu dilaporkan polisi dan tanggal 19 November mendatang ini dipanggil ke Polisi untuk diperiksa.
Menurutnya, menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengkritik seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional.
“Jadi Polisi harus profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan harus dijadikan kasus pidana,” ujarnya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengutip isi pidato Presiden Prabowo Subianto soal keadilan dan kebebasan beraspirasi.
“Salah satu isi pidato Presiden Prabowo, ‘Jangan halangi aspirasi masyarakat, intelijen tak boleh menginteli rakyatnya karena tugas intel adalah menginteli musuh negara,” tandasnya. (selfi/fajar)