tirto.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi mengenai tudingan abuse of power dalam penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal murni (GKM). Tudingan itu tertuang dalam materi pra peradilan Tom Lembong yang mulai disidangkan hari ini. “Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acaram,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada reporter Tirto, Senin (18/11/2024). Menurut Harli, dalam persidangan praperadilan ini, tim jaksa akan membeberkan fakta-fakta proses penyidikan kasus Tom Lembong itu. “Kami ikuti saja prosesnya ya,” ungkap Harli. Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membacakan poin gugatan dari kliennya, dalam sidang praperadilan perdana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Dalam sidang praperadilan itu, Kejaksaan Agung sebagai termohon disebut telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka secara sewenang-wenang. “Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power, dan pelayanan hukum acara pidana yang di lakukan termohon dalam proses penetapan tersangka, dan penahanan Thomas Trikasih Lembong,” kata Ari dalam ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Ari menyebut, setidaknya terdapat lima kesalahan yang dilakukan oleh Kejagung dalam proses penetapan Tom Lembong yang punya nama asli Thomas Trikasih Lembong tersebut sebagai tersangka. Pertama, kata Ari, tentang sah tidaknya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Ari menyebut, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum sendiri pada saat diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kemudian, Ari juga menyebut, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, tidak didasarkan dengan permulaan berupa minimal dua alat bukti, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. “Kemudian, alasan yuridis. Penetapan tersangka pemohon, dilakukan secara sewenang-wenang tidak sesuai hukum acara yang berlaku,” ujarnya.
tirto.id – HukumReporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz