Harianjogja.com, JOGJA–UPT Metrologi Legal di bawah naungan Dinas Perdagangan Kota Jogja menggelar sidang tera ulang di Pasar Beringharjo. Tujuannya untuk memastikan keakuratan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Pemeriksaan tak hanya dilakukan secara sampling, tapi menyasar kepada seluruh pedagang.Pengawas Kemtrologian UPT Metrologi Legal Kota Jogja Wisnu Ramadhan mengatakan kurang lebih ada 400 timbangan pedagang Pasar Beringharjo yang ditera ulang. Kebanyakan adalah timbangan meja dengan kapasitas pengukuran 10 kilogram. Wahyu mengatakan sidang tera ulang ini rutin dilakukan setidaknya sekali dalam setahun. Wahyu menuturkan sidang tera ulang ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Metrologi Legal.
BACA JUGA : Tera Ulang, Disdagin Temukan Sejumlah Timbangan di Pasar Wates Tidak Akurat“Itu untuk memastikan kebenaran ukuran dari timbangan pedagang di sini, dalam rangka perlindungan konsumen. Jadi biar masyarakat, pengunjung yang membeli tidak salah terkait dengan ukurannya. Misalnya membeli satu kilogram, ya dapatnya satu kilogram,” ujar Wahyu dikutip Senin (18/11/2024).Dia menambahkan setiap timbangan akan ditera ulang. Ada batas toleransi yang diperbolehkan, yakni 20 gram untuk timbangan meja dengan kapasitas 10 kilogram. UPT Metrologi Legal juga sudah menyiapkan petugas untuk melakukan reparasi jika didapati ada timbangan yang tak sesuai dengan standar. Wahyu memastikan dari 17 pasar tradisional di Kota Jogja, tak ada temuan kecurangan dari pedagang. Ini lantaran tera ulang selalu dilakukan setiap tahunnya. Jika timbangan dinyatakan sesuai, maka akan diberi cap dan stiker sebagai penanda.“Ini [tera ulang] menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan wajib tera,” imbuhnya.BACA JUGA : Jamin Hak Konsumen, Pemkot Jogja Fasilitasi Tera Ulang Alat Ukur dan TimbanganWahyu menyebut tera ulang di Pasar Beringharjo ini menjadi rangkaian tera ulang terakhir sepanjang tahun ini. Upaya ini turut dilakukan dalam rangka mencapai pasar tertib ukur. Beberapa pasar tradisional di Kota Jogja sudah menyandang predikat tersebut. Diantaranya adalah Pasar Prawirotaman, Serangan, Demangan, Condronegaran, dan Karangwaru.“Kalau pasar tertib ukur itu lebih dari 90 persen pedagangnya timbangannya sudah di tera,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News