Tak Ada Pelanggaran Etik pada Putusan Kasasi Ronald Tannur

Tak Ada Pelanggaran Etik pada Putusan Kasasi Ronald Tannur

19 November 2024, 6:20

tirto.id – Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam putusan kasasi terpidana Gregorius Ronald Tannur beberapa waktu lalu. Hal itu dipastikan usai pemeriksaan oleh tim pemeriksa khusus kepada tersangka Zarof Ricar, tiga hakim MA, dan para saksi.Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan kepada Zarof Ricar telah dilakukan pada 4 November 2024 di ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung. Sementara kepada tiga hakim MA, yakni Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah dilakukan pada 12 November 2024.”Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Yanto dalam konferensi pers di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).Dijelaskan Yanto, dari rangkaian pemeriksaan ditemukan fakta bahwa Zarof Ricar sempat bertemu dengan ketua hakim kasasi, Soesilo. Pertemuan itu terjadi di Universittas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.”Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar atau UNM,” ucap Yanto.Saat acara tersebut, kata Yanto, keduanya adalah tamu undangan dan hanya bertemu di lift. Keduanya bersalaman dan Zarof Ricar sempat menyinggung mengenai kasasi Ronald Tannur yang ditangani oleh Soesilo.”ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” ungkap Yanto.Dari pemeriksaan Zarof Ricar, dia juga mengatakan tidak mengenal hakim Sutarjo dan Ainal. Sehingga, kata dia, semua proses hingga akhirnya putusan kasasi Ronald Tannur dibacakan, tidak ada tindak pidana suap apapun.Terkait temuan penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung di rumah Zarof Ricar soal penanganan perkara di MA, Yanto menekankan bahwa itu sepenuhnya wewenang penyidikan. Menurutnya, MA tidak membentuk tim pemeriksa khusus untuk mencari tahu hal itu.”Kalau berkaitan barang bukti, itu proses hukum murni, diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Tim ini hanya etik saja. Kalau dari penuntut umum sudah melimpahkan kepada persidangan, akan dibuka seluas-luasnya,” ujar Yanto.
tirto.id – HukumReporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi