FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, secara resmi melaporkan Said Didu ke pihak kepolisian atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait pembebasan lahan di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2. Langkah hukum ini diambil karena tuduhan mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010 tersebut dianggap meresahkan warga dan para kepala desa di wilayah Tangerang.
“Dasar kami (kepala desa, lembaga, ormas, dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu karena menuduh kepala desa memaksa warga menjual tanah ke pengembang dan menggusur masyarakat dengan cara yang tidak manusiawi,” ujar Maskota dalam pernyataannya Dilansir dari Antara, Selasa (19/11/2024).
Maskota menjelaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk keresahan masyarakat yang merasa difitnah oleh pernyataan Said Didu. Ia menegaskan, para kepala desa di Tangerang tidak pernah terlibat dalam praktik yang dituduhkan tersebut.
“Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat dan berfungsi sebagai pelayan mereka. Tuduhan yang disampaikan oleh Said Didu sangat tidak benar dan melanggar UU ITE,” tambah Maskota.
Dalam laporannya, Maskota menuding Said Didu telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan keresahan di masyarakat.
Maskota juga membantah tuduhan bahwa kepala desa di Tangerang menjadi “kaki tangan” pengembang PIK 2. Menurutnya, tidak ada hubungan antara laporan terhadap Said Didu dengan proyek tersebut.
“Kami melaporkan Said Didu murni karena keresahan masyarakat, tanpa ada campur tangan pihak PIK 2. Ini adalah inisiatif dari para kepala desa dan Apdesi,” tegasnya.
Maskota meminta agar polisi segera mengusut kasus ini hingga tuntas untuk menjaga kondusivitas wilayah Tangerang, khususnya di Tangerang Utara.
“Saya berharap polisi bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat. Kami akan terus mengawal proses hukum demi keadilan,” pungkasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, memastikan akan memanggil Said Didu untuk dimintai keterangan. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 19 November 2024 pukul 10.00 WIB.
“Ya, benar. Said Didu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyebaran informasi yang bersifat menghasut,” kata Kombes Baktiar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemanggilan ini didasarkan pada laporan dari Apdesi Kabupaten Tangerang, yang merasa dirugikan oleh pernyataan Said Didu.
Kasus ini bermula dari pernyataan Said Didu yang menyebut para kepala desa di Tangerang terlibat dalam pembebasan lahan untuk proyek PIK 2 dengan cara yang tidak manusiawi. Tuduhan tersebut menuai reaksi keras dari para kepala desa yang merasa difitnah dan berujung pada langkah hukum.