OTT Tidak Sesuai dengan Ketentuan KUHAP

OTT Tidak Sesuai dengan Ketentuan KUHAP

19 November 2024, 19:55

Samrut Lellolsima | Selasa, 19/11/2024 18:01 WIB

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. (Foto: Dok. CNN Indonesia)

Jakarta, Jurnas.com – Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai bahwa operasi tangkap tangan (OTT) tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bukan tanpa alasan, menurut dia, pengertian OTT yang merupakan sesuatu hal yang telah dipersiapkan dan direncanakan berbeda dengan pengertian dalam KUHAP. Di mana disebutkan bahwa pengertian tangkap tangan dalam KUHAP adalah peristiwa penindakan hukum yang pelakunya seketika langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu ketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat,” papar Johanis dalam uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).

Kepada para pimpinan dan anggota Komisi IIi DPR, Tanak juga mengaku tidak setuju dengan OTT. Kendati begitu, OTT tetap dijadikan sebagai sebuah tradisi oleh mayoritas orang-orang di KPK.
Ke depan, Tanak berkomitmen untuk menghapus kegiatan OTT apabila berhasil menjadi pimpinan di lembaga antirasuah.
“Tapi seandainya saya bisa jadi (Pimpinan KPK), mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” katanya.

Pernyataan Tanak langsung disambut tepuk tangan (applause) oleh para anggota yang hadir di ruang rapat Komisi III DPR Ri.
“KPK seharusnya menjalankan ketentuan yang sesuai dengan undang-undang, bukan semata-mata berdasarkan logika,” demikian Johanis Tanak.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Tallo sebelumnya mencecar Johanis Tanak soal relevansi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK apabila dia terpilih menjadi pimpinan.
Pertanyaan tersebut dilontarkan Rudianto Tallo mengingat ada mantan pejabat negara yang pernah menyebut OTT kampungan.
“Saya ndak usah sebut namanya. OTT itu kampungan, OTT kampungan. Kalau tidak salah pernah saya membaca mendengar itu. Apakah OTT untuk ke depan ini masih relevan untuk Pak Johanis Tanak atau seperti apa?” Tanya Rudianto.
 
 
 
 

KEYWORD : Warta DPR Komisi III Johanis Tanak Capim KPK OTT Rudianto Lallo KUHAP

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi