Informasi mengenai besaran gaji yang akan diterima para PNS pada Desember 2024 mendatang sedang menjadi perbincangan hangat. Hal ini seiring dengan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang berlaku sejak Januari 2024. Khusus untuk PNS golongan IV, besaran gaji dan tunjangan tambahan yang akan diterima pada Desember 2024 menjadi perhatian khusus.Tunjangan tambahan apa saja yang bisa diterima oleh PNS golongan IV? Jika Anda termasuk PNS golongan IV, informasi ini tentu sangat penting untuk disimak. Artikel ini akan memberikan gambaran lengkap mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan cair pada Desember 2024.Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023, PNS golongan IV akan menerima gaji kisaran Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta per bulan. Besaran gaji tersebut sudah termasuk kenaikan sebesar 8 persen yang diberlakukan sejak Januari 2024. Berikut rincian besaran gaji yang akan diperoleh PNS golongan IV pada Desember 2024:1. Golongan IVa: Gaji mulai dari Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900. Selain gaji pokok, PNS golongan IV juga akan menerima beberapa tunjangan tambahan yang akan meningkatkan penghasilan mereka. Tunjangan-tunjangan tersebut mencakup tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan penilaian kinerja yang dilakukan secara berkala, sedangkan tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang memiliki tanggungan keluarga. Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menempati posisi tertentu dalam struktur organisasi. Dengan adanya kenaikan gaji dan tunjangan tambahan ini, diharapkan kesejahteraan PNS golongan IV dapat meningkat secara signifikan.