Liputan6.com, Jakarta – Polisi kembali menangkap satu orang tersangka terkait kasus judi online (judol) yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Tersangka berinisial A alias M yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Kami izin menginformasikan perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi. 1 orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ade Ary menerangkan, A alias M diamankan di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY.
Dalam kasus ini, jumlah tersangka yang sudah diamankan bertambah. Hingga kini total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang.
“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” ucap dia.
Adapun, 10 orang diantaranya oknum pegawai Kementerian Komdigi. Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.