Pemeriksaan Mendag Lainnya Bukan Substansi Praperadilan

Pemeriksaan Mendag Lainnya Bukan Substansi Praperadilan

20 November 2024, 5:16

tirto.id – Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut permintaan tersangka kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, untuk memeriksa lima Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya dalam periode 2015-2023 tak ada kaitannya dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.Hal tersebut disampaikan Jaksa Kejagung, Teguh, dalam pembelaan sebagai termohon pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 atas tidak terimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula.“Pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” kata Teguh dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).Menurutnya, pemeriksaan terhadap lima Mendag lainnya telah masuk dalam substansi perkara, dan tidak berkaitan dengan substansi dalam praperadilan.Ia menambahkan, jika dalam pengembangan kasus ini penyidik menemukan alat bukti atas keterlibatan pihak lainnya, maka tidak akan mencampurkannya dengan berkas kasus Tom Lembong yang telah berjalan.Teguh menegaskan, sidang praperadilan ini hanya berwenang untuk memeriksa aspek formil seperti administrasi dan prosedural dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, bukan berkaitan dengan pengembangan kasus impor gula.Sebelumnya, dalam sidang perdana praperadilan Tom Lembong, kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan secara sewenang-wenang oleh Kejagung.Dia juga menyebut, saat ini Tom Lembong sudah tidak menjadi Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016, sehingga pihaknya meminta Kejagung untuk melakukan penyidikan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya sepanjang periode 2015-2023.”Sehingga sesuai dengan penetapan tersangka, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dinyatakan di situ penyidikan importasi gula Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023, sehingga sudah selayaknya menteri-menteri perdagangan lain harus diperiksa dalam perkara ini,” kata Ari di ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
tirto.id – HukumReporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi