Penambangan Ilegal Di Jatinom Klaten Digrebek Ditreskrimsus Polda Jateng, 2 Unit Excavator Disita

Penambangan Ilegal Di Jatinom Klaten Digrebek Ditreskrimsus Polda Jateng, 2 Unit Excavator Disita

19 November 2024, 3:00

KRJogja.com – SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menghentikan penambangan ilegal di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten ditindak Polda Jateng. Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal dilakukan PT. Sakelar Jaya Abadi. Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, Senin (18/11) pagi dalam rilisnya menyebutkan penindakan pena. Jangan ilegal atas laporan masyarakat dilakukan pada Rabu (6/11). “Menindaklanjuti informasi masyarakat yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya menemukan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Sakelar Jaya Abadi terbukti berada di luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan dalam WIUP yang dimiliki perusahaan”, ujarnya.
Adapun komoditas yang ditambang berupa pasir dan batu atau sirtu. Modusnya perusahaan menjual hasil tambang ilegal kepada konsumen secara langsung di lokasi tambang dan juga kepada depo pasir di wilayah Klaten. “Harga jual yang dipatok untuk pasir mencapai Rp.550.000 per truk, sementara batu dihargai Rp.350.000 per truk. Hasil tambang dijual pada pembeli yang datang ke lokasi dan ke depo pasir di Klaten”, jelasnya.

Penyidik dalam proses pengungkapan menyita beberapa barang bukti di antaranya dua unit excavator, alat ayak pasir, buku pencatatan penjualan, nota pembelian, serta dokumen izin usaha pertambangan. Lokasi tambang ilegal tersebut kini telah dipasangi garis polisi dan dihentikan operasionalnya untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun saksi ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jateng guna memperkuat bukti-bukti yang ada. Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik tambang ilegal ini”, tegasnya. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Ditreskrimsus Polda Jateng dalam mengungkap kasus penambangan ilegal ini. Hal ini merupakan bukti nyata dari komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga berpotensi merusak kelestarian alam. “Kami mengapresiasi kerja keras tim yang telah mengungkap kasus ini. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas yang tidak bertanggung jawab”, tuturnya. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di sekitar lingkungannya. (Cry)      

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi