JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Frederick Kalembang menyebut semua orang, termasuk tukang becak, bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Frederick menyampaikan hal ini saat Komisi III DPR sedang menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Dewas KPK, Elly Fariani, Rabu (20/11/2024). “Tentunya ibu harus mengetahui apa yang langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK dan selama ini menjadi isu-isu yang negatif seperti OTT. OTT itu bukan hal yang tabu. Siapa saja bisa melaksanakan OTT, termasuk tukang becak pun bisa melaksanakan OTT, karena itu tertangkap tangan, diatur dalam KUHAP,” kata Frederick. Baca juga: Johanis Tanak Ingin Tiadakan OTT KPK, Komisi III DPR Tepuk Tangan Dia juga menyorot KPK belakangan tidak sesuai prosedur dalam melakukan OTT. “Persoalannya sekarang adalah KPK melaksanakan OTT tidak sesuai prosedur, sudah lengkap, sudah diperiksa, dua alat bukti, tapi masih dikembangkan dengan OTT,” ujarnya.
Frederick lantas menanyakan soal langkah Elly ke depan dalam menghadapi kasus-kasus pelanggaran pimpinan KPK terkait OTT. “Saya ingin tanyakan, kalau ibu lolos sebagai Dewas, apa yang Ibu harus kerjakan dengan pelanggaran OTT ini yang dilakukan selama ini oleh anggota KPK?” tanyanya. Baca juga: Kilas Pernyataan Para Capim KPK di Depan DPR: Ungkap Ego Sektoral sampai Ingin Hapus OTT Dalam kesempatan ini, Elly menegaskan bahwa OTT tetap perlu dilakukan, tetapi harus benar-benar dengan sesuai prosedur. Menurut dia, keputusan soal OTT juga tidak boleh dilakukan secara sepihak, tetapi harus kolektif kolegial. “Jadi saya kembalikan langkah itu kepada aturan mainnya pak. Enggak keputusan pribadi ya, tapi harusnya itu menjadi keputusan kolegial. Jadi kalau menurut saya fine saja,” ucap Elly. “Dan ini juga menurut saya, apalagi kalau informasi mengenai sesuatu yang harus kita OTT kan dari publik dan andal informasinya. Justru kalau kita tidak melakukan malah timbul ketidakpercayaan publik,” sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.